google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Di Blok Lapao Pao Perusahaan Tambang Harus Bangun Pabrik Sebelum Operasi

Total Pengunjung

Selasa, Oktober 11, 2011

Di Blok Lapao Pao Perusahaan Tambang Harus Bangun Pabrik Sebelum Operasi

Kolaka. Nampaknya ini merupakan tantangan baru bagi perusahaan lelang dan kelak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Lapao Pao Kec. Wolo Kab. Kolaka. Pasalnya bagi perusahaan pemilik IUP di lokasi tersebut,  sebelum melakukan aktifitas tambang ( eksplorasi maupun eksploitasi) mereka diharuskan membangun pabrik pengolahan nikel terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kolaka, H. Buhari Matta di depan Tim Komisi 7 DPR RI di aula pertemuan Rujab Bupati Kolaka. Pada kesempatan itu, Buhari Matta dengan jelas mengutarakan jika perusahaan pemenang di Blok Lapao Pao dilarang beraktifitas terlebih dahulu sebelum membangun pabrik dan dari situ mereka memberikan saham ke Pemda Kolaka. “ Jika PT Antam telah memberikan CSR dan Comdev, maka perusahaan yang ada di blok Lapao Pao harus memberikan saham ke Pemda Kolaka sebesar 17,8 persen. Hal ini dimaksudkan untuk agar Pemda Kolaka memiliki sumber tetap dan besar dalam jangka panjang yang berasal dari sector Pertambangan” Ujar Buhari.
Menanggapi tentang pelelangan lahan Pertambangan di Blok lapao Pao, Herman Syahruddin Koordinator LSM Lider menanggapi jika pelelangan di Blok tersebut perlu dikaji ulang. Sebab dalam dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP), panitia pelelangan seharusnya mengacu pada Pasal 6  ayat 1 huruf E, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. “ kami melihat Panitia Pelelangan lahan Pertambangan di Blok Lapao Pao tidak mengacu pada pasal 6 tersebut. Hal ini dibuktikan jika peserta belum mengetahui persis beberapa hal pokok yang menyangkut tentang lahan yang akan dilelangkan, antara lain kepastian luasan lahan yang dilelangkan, berapa Deposit dan  kandungan (kadar) dari cadangan yang ada dilokasi tersebut, dan masih banyak lagi kekurangannya. Dan lebih  parahnya, Lokasi Tambang eks PT Inco tersebut belum ada persetujuan penetapan wilayah pertambangan dari DPR RI, sesuai UU No. 4 tahun 2009. Jika ini diterapkan, maka kami menganggap Pemda Kolaka diibaratkan telah menjual kucing dalam karung bagi para pengusaha yang ikut lelang di Blok Lapao Pao. Ditambahkannya, atas nama masyarakat Kolaka, dirinya menolak dilanjutkannya proses lelang tersebut  sebelum semua persoalan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dapat diselesaikan. “ Pemda Kolaka jangan hanya berharap dari besarnya  Saham yang akan dimiliki dalam perusahaan pemenang nanti, namun selain itu yang perlu kita benahi adalah bagaimana proses lelang ini terlaksana dengan tidak mengenyampingkan aturan yang berlaku dan tidak merugikan perusahaan peserta lelang lainnya.” Ujar Herman.
Proses pelelangan lahan pertambangan di Blok Lapao Pao Kec. Wolo Kab. Kolaka yang luasnya kurang lebig 6.000 ha, memang masih dalam proses. Tercatat Hingga saat ini tersisa sebanyak 9 perusahaan yang berebut untuk menjadi pemenang dan pemilik IUP di lokasi eks PT Inco  tersebut. Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT  CNIU, PT KMI, PT DBM, PT RMAT, PT AI, PT SL, PT BAM, PT CKL dan PD Aneka Usaha. Namun jika mengacu dari keharusan dari Pemda Kolaka untuk membangun pabrik nikel terlebih dahulu sebelum beroperasi,  maka banyak kalangan yang menyangsikan jika pemenang dalam tender tersebut  dapat memenuhi keinginan Pemda Kolaka tersebut. Pasalnya untuk membangun sebuah pabrik Nikel dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara deposit dan kadar nikel yang ada dilokasi tersebut belum diketahui persis oleh perusahaan peserta lelang. seperti apa yang dikatakan oleh kalangan LSM didaerah ini. (RL)