google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: PPJ Diduga digunakan Bayar Listrik Pemda.

Total Pengunjung

Selasa, Oktober 25, 2011

PPJ Diduga digunakan Bayar Listrik Pemda.

Kolaka. Penerangan lampu jalan yang tidak berfungsi pada malam hari akhir akhir ini, sangat  dikeluhkan oleh warga.  Padahal selama ini warga dibebankan pembayaran pajak lampu jalan tersebut yang inklud terhitung dengan tagihan pembayaran listrik yang dibayarnya setiap bulan. Ironisnya, kendati uang dari pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) itu berjumlah ratusan juta rupiah yang masuk ke kas PLN dan disetor ke kas pemda Kolaka, namun hanya sebagian kecil saja warga yang menikmati terangnya lampu jalan di daerahnya. Apalagi bagi warga yang berada di luar kota Kolaka, kerinduan warga terhadap adanya lampu penerangan jalan di daerahnya bagaikan suatu kemustahilan.

Menurut Herman, salah satu warga Kel. Lamokato saat ditemui (20/10) dirinya mengeluhkan tentang minimnya penerangan lampu jalan, padahal menurutnya setiap bulannya dia telah membayar PPJ sekitar 10 persen dari jumlah tagihan listriknya. “ setiap bulannya, saya membayar listrik sekitar 100 hingga 150 ribu rupiah. Dari jumlah tersebut, kami diwajibkan untuk membayar PPJ. Namun ironisnya, lampu jalan yang kami bayar setiap bulannya tidak pernah kami nikmati. Menurut informasi yang kami ketahui bahwa pajak yang kami dan masyarakat lainnya bayar itu digunakan oleh Pemda Kolaka untuk membayar pemakaian listrik kantornya setiap bulan. Padahal kita sama ketahui bahwa dalam setiap penetapan anggaran, Pemda selalu menganggarkan pembayaran listrik di Kantor Pemda kolaka yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Lalu dikemanakan anggaran listrik dari APBD itu? Inikan merupakan penipuan public dan pembodohan terhadap masyarakat pengguna jasa listrik. “ ujarnya. di tambahkannya, jika lampu jalan yang setiap bulannya masyarakat bayar namun tidak difungsikan, maka lebih baik PPJ tersebut dihapuskan saja, karena bisa jadi kedepan ini menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut Pemerintah yang dianggap Korup terhadap masyarakatnya dengan menilep PPJ dari para pelanggan listrik.
Menaggapi keluhan warga tentang minimnya penerangan jalan yang berfungsi pada malam hari, Meti Piter Manajer PT PLN Ranting Kolaka saat ditemui dikantornya mengatakan saat ini jumlah pelanggan PT PLN di Kab. Kolaka berkisar 25.000 orang pelanggan. Dari jumlah tersebut  mampu diperoleh  sekitar 200 juta rupiah perbulan dari pembayaran PPJ. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 50 persen saja yang dikirim ke kas Pemda Kolaka melalui Dinas Pendapatan Daerah. Sementara selebihnya dipotong langsung oleh PLN untuk membayar Kewajiban Pemda Kolaka yang jumlahnya sekitar 100 jt lebih. “ menyangkut tentang lampu jalan itu, PLN hanya digunakan sebagai media dalam melakukan pemungutan PPJ bagi para pelanggan itupun nantinya akan dikembalikan ke Pemda Kolaka. Sementara terhadap lampu jalan yang minim berfungsi pada malam hari, ini disebabkan ada beberapa mesin pembangkit yang tidak berfungsi karena mengalami gangguan.” Ujar Meti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Kolaka, Bahrun Hanise mengakui jika selama ini PPJ yang terkumpul dari pelanggan memang dipotong langsung oleh PLN untuk membayar penggunaan listrik di Kantor Pemda Kolaka. Namun terhitung sejak Bulan ini, hal tersebut sudah dilarang. “ mulai Bulan Oktober ini, PLN harus menyetor langsung seluruh uang yang berasal dari PPJ itu ke Dispenda Kolaka. Setelah itu Pemda kembali membayar tagihan listriknya.” Ujar Bahrun. Diakuinya, jika pembayaran para pelanggan listrik di Kab. Kolaka yang bersumber dari PPJ jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah perbulan.
Jika demikian halnya, maka wajarlah jika warga mengeluhkan tentang minimnya penerangan lampu disepanjang jalan dalam kota Kolaka, termasuk di pelosok pedesaan. jika dihitung hitung jumlah uang yang berasal dari PPJ yang besarnya ratusan juta rupiah ini mampu membayar pemakaian listrik pada lampu jalan. Namun karena uang masyarakat tersebut digunakan untuk pembayaran listrik kantor Pemda Kolaka, maka masyarakat menjadi korban namun harus tetap membayar PPJ itu setiap bulannya. Jika tidak, maka setuju atau tidak, mereka harus menerima denda yang sudah ditentukan. Ironis memang… (RL)