google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Kebijakan Pemda Kolaka dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Total Pengunjung

Jumat, Mei 01, 2020

Kebijakan Pemda Kolaka dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Kebijakan Pemda Kolaka  dalam penanganan kawasan kumuh boleh dikatakan telah paripurna hal tersebut sesuai dengan arah kebijakan utama yang tertuang dalam RPJMD Kab. Kolaka Tahun 2019-2024 serta Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
 

Arah kebijakan utama tersebut meliputi 4 aspek yakni Pertama, Pembinaan, Penyelenggaraan Perumahan Kedua, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Ketiga, Pemeliharaan dan Perbaikan dan Keempat Pencegahan dan Peningkatan Kualitas. 

Selain itu, Pemda Kabupaten Kolaka juga melakukan upaya Pencegahan terhadap tumbuh dan kembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dengan melakukan Pengawasan dan Pengendalian yang meliputi pengawasan pengendalian  kesesuaian terhadap perizinan (izin prinsip, izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan), pengawasan pengendalian kesesuaian terhadap standar teknis (bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan persampahan), pengawasan dan pengendalian terhadap kelayakan fungsi (dilakukan pada tahap pemanfaatan perumahan permukiman berdasarkan standar teknis) serta pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh kembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru (pengamatan lapangan, berdasarkan data informasi, dan pengaduan masyarakat). 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka, Hj. Sri Raoda Buna, ST, MT, M.SC. Menurut dia, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh tersebut Pemerintah juga melakukan  pemberdayaan masyarat dengan melakukan pendampingan yaitu meningkatkan kapasitas kelompok swadaya masyarakat melalui penyuluhan/sosialisasi, pembimbingan  dengan petunjuk dan penjelasan mengenai tata cara / larangan aktifitas pencegahan terhadap tumbuhkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta bantuan teknis yang meliputi bantuan fisik yaitu fasilitasi pemeliharaan, dan atau perbaikan bangunan gedung, fasilitasi pemeliharaan, dan atau perbaikan drainase lingkungan, fasilitasi pemeliharaan, dan atau perbaikan sarana dan prasarana air minum, fasilitasi pemeliharaan, dan atau perbaikan sarana dan prasarana air limbah, fasilitasi pemeliharaan, dan atau perbaikan sarana dan prasarana persampahan. “Selain bantuan fisik pemerintah juga melakukan bantuan non fisik berupa fasilitasi penyusunan perencanaan, fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan, fasilitasi pengembangan alternative pembiayaan serta fasilitasi persiapan pelaksanaan kerjasama pemerintah swasta,” jelas Sri Raoda. 

Selanjutnya kata dia, dalam rangka peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh  dan permukiman kumuh Pemerintah memulai dengan melakukan proses pendataan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, penetapan lokasi perumahan dan peremukiman kumuh melalui SK bupati, perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan menetapkan pola penanganan yang meliputi pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali serta pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan dengan melakukan pemeliharaan dan perbaikan.