google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Sejumlah Warga Tak Tahu Dirinya jadi Anggota Parpol Saat Verfak KPU Kolaka

Total Pengunjung

Kamis, Oktober 20, 2022

Sejumlah Warga Tak Tahu Dirinya jadi Anggota Parpol Saat Verfak KPU Kolaka

Kolaka - Sejumlah Warga di Kecamatan Iwoimendaa mengaku tak tahu jika dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Hal tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) pada hari pertama, Selasa (18/10/22) di kecamatan tersebut. Selain di Kecamatan Iwoimendaa, vefak juga dilaksanakan di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka. 

Sulfahmi Warga Desa Watumelewe Iwoimendaa yang ditemui tim Verifikasi mengaku tak tahu menahu jika dirinya masuk dalam keanggotaan salah satu partai politik yang saat ini dilakukan verfak oleh KPU dan Bawaslu. Karena itu, dirinya menyatakan mundur dari keanggotaan partai tersebut.

“ Saya tidak pernah dihubungi oleh pengurus partai untuk dimasukkan menjadi anggota partai. Makanya saya menyatakan menolak untuk menjadi anggota partai kepada tim verifikasi faktual KPU Kolaka dan Bawaslu,” terang Sulfahmi yang juga menjabat sebagai salah satu kepala dusun di Desa Watumelewe.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, M. Fadly mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual di hari pertama pelaksanaan pada Selasa (18/10/2022) pihaknya menemukan sejumlah warga yang tidak mengetahui dirinya tercatat masuk dalam anggota parpol.

“Hari pertama tim melakukan verfak keanggotaan di Kecamatan Iwoimendaa dan Kecamatan Toari, kebanyakan sampel atau warga mengaku tidak tahu menahu jika namanya tercatat sebagai anggota partai. Selain itu ada juga yang belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.” tuturnya.

Meski demikian kata Fadly, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait verfak tersebut, karena baru dilakukan di dua kecamatan.

“ Akan ada kesempatan perbaikan bagi parpol yang dianggap kurang lengkap setelah dilakukan verfak,” ujar Fadly.

Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu mengatakan total anggota partai politik yang menjadi sasaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka  berdasarkan data Sipol yang ditentukan oleh KPU RI mencapai 1000 an orang. Dia mengatakan kegiatan verfak keanggotaan itu akan berlangsung hingga beberapa pekan ini.

“ Sampel keanggotaan yang kita verifikasi sudah ditentukan oleh KPU RI, sedangkan tim verifikator yang ditunjuk langsung turun melakukan verifikasi di lapangan sesuai sampel. Jadi data yang kita kumpulkan betul betul valid,” tutur Kamal Baddu.

Lanjutnya, untuk menjangkau sampel, tim verifikator dibagi kedalam beberapa tim yang terdiri dari KPU dan Bawaslu. Mereka turun langsung ke rumah-rumah anggota partai politik.

“Kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik ini jadwalnya hingga 4 November 2022, mendatang,” ucapnya.

Verifikasi faktual keanggotaan Parpol dilakukan oleh KPU Kolaka menyasar keanggotaan sembilan partai politik yang belum masuk parliamentary threshold dan partai politik baru. Sembilan partai politik tersebut meliputi Partai Perindo, Partai Garuda, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, PSI, PBB, dan Partai Hanura.