google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Gabungan Ormas dan LSM Demo Rusuh di Kantor Bupati Kolaka

Total Pengunjung

Senin, Februari 20, 2023

Gabungan Ormas dan LSM Demo Rusuh di Kantor Bupati Kolaka


KOLAKA, SK
– Ratusan warga yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (20/2/2023). Dalam aksinya massa memprotes keputusan Bupati Kolaka yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka beberapa waktu lalu. 

Jabir Luhukuwi dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei yang memutasi Poitu Murtopo dinilai keliru karena Poitu yang selama ini menjabat sebaga Sekda Kolaka merupakan ASN dengan eselon II a, sementara jabatan Staff Ahli Bupati berada pada eselon IIB. Artinya kata Jabir, Bupati Kolaka bukan hanya melakukan mutasi kepada Poitu, melainkan melakukan demosi  atau memindahkan pejabat ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya. 

“ Sebagai pejabat panutan kami di Kabupaten Kolaka, seharusnya Bupati Kolaka tidak melakukan mutasi kepada pak Poitu dengan cara memindahkan ke jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya selama ini. Kita tahu bahwa jabatan Poitu sebagai Sekda Kolaka selama ini berada pada eselon IIa, namun kenapa justru beliau dimutasi ke jabatan eselon yang lebih rendah yaitu eselon IIb. Inikan sangat diskriminatif dan melukai perasaan kami sebagai anak daerah Kolaka,” teriak Koordinator LSM Forsda ini. 

Untuk itu kata dia, Bupati Kolaka segera mengembalikan jabatan Poitu Murtopo ke jabatan semula sebagai Sekda Kabupaten Kolaka dan mengembalikan Wardi sebagai pj Sekda Kolaka ke jabatan semula sebagai Asisten Administrasi Umum Pemda Kolaka. 

Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei yang menemui massa mengatakan bahwa mutasi Sekda Kolaka, Poitu Murtopo ke jabatan Staf Ahli  sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Jadi jika keputusan tersebut dianggap keliru, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum yang ada. 

“ Jika keputusan penggantian pak Poitu dianggap salah, maka kami mempersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan jika keputusan PTUN memutuskan bahwa penggantian pak Poitu oleh Bupati Kolaka itu adalah salah, maka saya sebagai Bupati Kolaka akan mengikuti keputusan tersebut dan mengembalikan pak Poitu Murtopo ke jabatan Sekda Kolaka,” terang Safei yang didampingi Wabup Kolaka, Muhammad Jayadin. 

Sebelumnya, massa yang menamakan diri sebagai Tamalaki Tolaki Mekongga dan LSM Forsda sempat bersitegang dengan aparat Pol PP dan Polisi saat memaksa masuk ke halaman gedung Kantor Bupati Kolaka. Namun karena jumlah massa lebih banyak dibanding aparat keamanan, maka massa berhasil memaksa masuk ke dalam halaman Kantor Bupati. Beruntung aksi massa yang mulai memanas tersebut dapat diredam oleh aparat, sehingga tak menimbulkan banyak kerugian dan jatuh korban. (ba/kn)