google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Bentrok Pemilik SPBU vs Wartawan.

Total Pengunjung

Sabtu, Juni 18, 2011

Bentrok Pemilik SPBU vs Wartawan.

Kolaka. lagi lagi perlakuan yang kurang pantas dialami oleh Wartawan di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.kejadiannya tepat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sabilambo Kemarin (16/6), Asis dan Abdi Suparman keduanya adalah kameramen  Tv swasta nasional melakukan peliputan antrian kendaraan yang cukup panjang di areal SPBU tersebut. namun saat peliputan berlangsung, tiba tiba pengelola dan Security SPBU tersebut menyerang wartawan dengan kata kata yang kurang etis. selain mengusir wartawan Pengelolah SPBU yang diketahui bernama Yudistira itu mendoorong kamera salah satu wartawan yang lagi meliput. " kalau mau meliput disini bawa dulu surat karena anda bukan penyidik." demikian cacian Yudi sambil mendorong wartawan untuk keluar areal SPBU.

Karena mendapat perlakuan yang kurang pantas, Asis pun melawan hingga nyaris terjadi kontak fisik, ironisnya saat pertengkaran berlangsung Security Spbu datang. namun bukannya melerai tapi malah memperkeruh masalah dan ikut ikutan marah. mungkin karena melihat bosnya marah ia pun ikut ikutan dan nyaris mendorong wartawan tersebut.

menurut Siswanto Asis saat itu ia lagi meliput antrian panjang kendaraan roda empat yang akan mengisi BBM jenis Solar, hal ini ia lakukan mengingat banyaknya informasi warga yang mengatakan jika di SPBU Sabilambo banyak melayani pengisian kendaraan yang memiliki tangki BBM ganda yang akan di selundupkan ke perusahaan tambang.ia dan salah seorang rekan yang juga wartawan itupun melakukan pengambilan gambar. namun saat pengambilan gambar di dalam areal SPBU berlangsung tiba tiba Yudi pengelolah SPBU datang marah marah dan mengusirnya. " kami disuruh keluar dan mendorong kamera kami. untung saja kami mengalah hingga kontak fisik dapat dihindarkan". ujarnya.

Karena merasa dirugikan dalam peliputan, akhirnya kedua wartawan ini pun melaporkan keadian tersebut pada pihak Polres Kolaka.dalam keterangannya Wartawan ini menganggap Pihak SPBU Sabilambo telah melanggar Pasal 18 UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers dan pasal 351 KUHP.

tindakan yang dilakukan oleh pihak SPBU Sabilambo yang mengusir wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik memang sangat tidak etis,kuat dugaan hal tersebut dilakukan mengingat di SPBU Sabilambo adalah tempat pengisian BBM bersubsidi yang akan di jual ke Perusahaan Tambang yang notabene menggunakan BBM jenis industri. kerena aksinya terendus wartawan maka tidak beralasan jika pihak SPBU tersebut mengusir wartawan yang akan menghalangi aksinya. (Rl)