google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Tuntut Pembayaran Lahan, Massa dan Security PT DJL Nyaris Baku Parang

Total Pengunjung

Rabu, Juni 22, 2011

Tuntut Pembayaran Lahan, Massa dan Security PT DJL Nyaris Baku Parang

Kolaka. Demo pemilik lahan sawit yang mendatangi Kantor PT Damai Jaya Lestari (DJL), nyaris baku hantam antara pemilik lahan dan Pihak Satpam perusahaan. kejadian bermula ketika rombongan Taslim dkk yang datang dengan kendaraan roda empat dan dua ke Kantor PT DJL untuk mempertanyakan hak mereka yang hingga kini belum terbayarkan. Karena merasa tertipu selama ini, mereka berniat akan menghentikan aktivitas pabrik sebagai bentuk kekecewaan.


Namun Pada saat mereka tiba di pos Satpam  PT DJL, Satpam enggan membuka palang masuk hingga memunculkan kemarahan pemilik lahan. Bahkan dengan emosi pemilik lahan ini mengambil mengayunkan  parangnya untuk memotong tali portal jalan. Namun niat memotong tali tersebut batal  karena Satpam segera membuka portal tsb hingga massa bisa masuk.

Ketika rombongan tiba di tempat parkiran, tiba-tiba salah satu Satpam lainnya menghampiri mereka dengan parang terhunus mengajak berkelahi. Namun rombongan Taslim tidak terpancing dan segera menenangkan Satpam tersebut. Pada aksi tersebut tak satupun terlihat pihak kepolisian. "kami datang dengan aksi damai, bukan berkelahi demi menuntut hak kami supaya segera di bayarkan. Saya mencabut parang untuk memotong tali palang karena tidak mau dibuka. Saya kemarin sudah tanya mereka, masa kami mau di jemur di depan palang kayak binatang."kata taslim. Setelah negosiasi, perwakilan pemilik lahan diterima Pimpro PT DJL, Uli Sitorus. Dari hasil tersebut, Uli meminta supaya pemilik lahan untuk menyelesaikan administrasinya.

Tidak menerima hal itu, pemilik lahan berencana akan bermalam disekitar Kantor DJL hingga hak mereka diselesaikan."biar satu bulan kami akan menginap disini, sampai datang Pemda Kolaka dan Kades Tondowolio menjelaskan kepada perusahaan hingga ada titik temu pembayaran."kata Taslim yang diamini rekan-rekannya. Menurut Taslim aksi yang mereka lakukan guna menuntut perjanjian antara perusahaan dan pemilik lahan yakni pembagian 60 : 40 persen. Mereka menyayangkan pernyataan perusahaan bahwa tidak dilakukan pembayaran karena terjadi tumpa tindih pemilik, pada hal dilapangan tidak terjadi tumpah tindih. Mereka merasa ini adalah permainan perusahaan dengan cara mengaduh mereka, sementara produksi jalan terus, pada hal telah ada MoU antara pemilik perusahaan dengan warga pemilik lahan yang disaksikan DPRD Kolaka, bahkan telah ada akte notarisnya."usai penandatanganan MoU, pada tanggal 19 Februari  2010 kami kelokasi untuk terima gaji tapi kami tidak bisa masuk karena dipalang dengan alat berat."ungkapnya (Rl)