google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Kolaka, Sarang Peredaran BBM Ilegal.

Total Pengunjung

Minggu, Juni 12, 2011

Kolaka, Sarang Peredaran BBM Ilegal.

Kolaka. Maraknya Bisnis pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka saat ini berimbas pada tingginya peredaran Bahan Bakar Minyak Ilegal berjenis solar yang beredar dan di distribusi ke perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi prosedur yang ada. maraknya peredaran BBM yang seharusnya diperuntukkan buat masyarakat ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi saat ini, bagaimana tidak kejadian seperti ini dari tahun ke tahun jelas terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah ini. Antrian kendaraan untuk membeli BBM berjenis solar bersubsidi di SPBU pada pagi hari adalah salah satu cerminan bahwa aparat terkait seakan tutup mata dalam melihat persoalan ini.


Karena tingginya permintaan BBM berjenis Solar dari perusahaan tambang nikel yang bekerja di Kecamatan Pomalaa seakan merangsang setiap masyarakat untuk melakukan hal tidak terpuji ini. Dapat dibayangkan dalam setiap hari kebutuhan akan BBM berjenis solar untuk pasokan alat berat di perusahaan tambang bisa berkisar 20 ton dalam sehari. Dengan asumsi setiap perusahaan menggunakan sedikitnya 2 ton BBM dalam sehari dikali sedikitnya 10 perusahaan pertambangan maka akan ditemukan sebanyak 20 ton dalam sehari. Sementara untuk pemakaian sebulan berarti mencapai 600 ton (600.000 liter). Jika dianalisa, dari 600 ton kebutuhan BBM tersebut sedikitnya sekitar separuh dari jumlah tersebut merupakan BBM non Industri, sebab solar berSubsidi di pasaran sebesar Rp. 4500 perliter, sementara solar non subsidi (industri) mencapai Rp. 10.000,- per liter, jadi terdapat selisih sebesar Rp. 5.500,-. Jika dalam sebulan terdapat sedikitnya 300.000 liter BBM bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga Industri maka dapat dibayangkan terdapat sedikitnya Rp. 1.650.000.000,-(1.650 Milyar) yang tidak masuk ke kas Negara dari sector migas.


Melihat tingginya angka kebocoran kas Negara di sector ini, seharusnya Instansi terkait melalui Pertamina Depo Kolaka, Dinas Pertambangan Energi dan sumber daya mineral Kab. Kolaka, serta Pihak Kepolisian, melakukan pengawasan yang ekstra ketat pada pengelolaan minyak dan gas di Kab. Kolaka.

Sebenarnya langkah yang telah ditempuh oleh Pihak Kepolisian Resort Kolaka dalam memberantas peredaran BBM Ilegal di derah ini patutlah diacungi jempol. Terbukti baru baru ini Polres Kolaka telah menggagalkan sedikitnya 12 ton BBM Ilegal yang akan dikirim ke Pomalaa dalam tiga kali operasi. Menurut Waka Polres Kolaka, Kompol Eko Wahyudi dalam keterangannya mengatakan modus yang digunakan para tersangka adalah membeli dari para pengumpul yang setiap harinya antri di SPBU kemudian dikirim ke perusahaan tambang yang ada di Pomalaa dengan menggunakan kendaraan Dump truck, namun ada juga yang menggunakan perahu dengan menggunakan jalur laut.” Kami telah menahan seluruh Barang Bukti berupa BBM Jenis solar kurang lebih 12 ton dan Kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aktifitasnya sementara untuk para pelaku kami telah melakukan penahanan.”ujar Waka Polres ini.

Jika demikian halnya langkah yang telah ditempuh Pihak Kepolisian sudahlah tepat, asalkan dalam operasi tersebut tidak terkesan Tebang Pilih, artinya aturan tersebut jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja, namun juga berlaku bagi aparat yang diketahui menjalankan bisnis kotor tersebut. Sebab bagaimana pun hukum di Negara ini berlaku bagi semua orang, tak terkecuali apakah ia aparat atau rakyat.(Rl)