google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Milyaran PAD Kolaka dari Sektor Pertambangan Diduga Raib. Dinas Pertambangan harus Bertanggung jawab?

Total Pengunjung

Senin, Juni 13, 2011

Milyaran PAD Kolaka dari Sektor Pertambangan Diduga Raib. Dinas Pertambangan harus Bertanggung jawab?


Kolaka. Meningkatnya aktifitas pertambangan di Kabupaten Kolaka saat ini seharusnya telah membawa perubahan yang signifikan bagi pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagaimana tidak meningkatnya jumlah pengiriman maupun  kunjungan kapal asing maupun domestik ke luar negeri yang mengangkut tanah Ore nikel membuat kita seakan tak percaya jika Daerah Kabupaten Kolaka mengalami devisit anggaran dari tahun ke tahun. namun hampir seluruh masyarakat Kolaka tau jika banyaknya jumlah pengiriman tanah ore yang berasal dari lumbung pertambangan di Kecamatan Pomalaa tak memberikan bantuan sedikitpun bagi kekurangan PAD tersebut.


Jika kita analisa dari jumlah kunjungan dan pengiriman ore nikel ke luar negeri seharusnya tidak lagi terdapat devisit anggaran kab. Kolaka. Namun banyak kalangan menilai keseluruhan pajak yang dihasilkan dari sector pertambangan tersebut pasti tidak lagi terjadi kekurangan anggaran dari tahun ketahun.
Salah satu contoh, dari sector penerimaan di Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Kolaka, melalui Peraturan Daerah No. 11 Thn 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan kewenangan kepada Instansi ini untuk melakukan pungutan Rp. 10.000 per metric ton kepada perusahaan yang akan menjual ore nikelnya ke luar negeri, jika dikalikan jumlah pengiriman ore nikel keluar negeri sebanyak 26 kapal perbulan dikali rata rata muatan kapal sebanyak 40.000 metrik ton, maka jumlah uang yang  di hasilkan sebanyak Rp. 10.400.000.000,-. Menurut Yulius Sesar, Kepala Kantor Pelabuhan Klas II a Pomalaa mengatakan  sejak Bulan Januari hingga April  tahun 2011 ini saja, Kantor Pelabuhan klas II a Pomalaa menghitung sebanyak 105 kapal yang mengirim orenya ke luar negeri dengan rincian Januari sebanyak 22 kapal, Februari 29 Kapal, Maret 24 Kapal dan April 30 Kapal, maka akan di temukan nilai pendapatan sebanyak Rp. 42 milyar yang akan masuk ke kas PAD Kab. Kolaka.namun hal ini sangat jauh berbeda dari keterangan pihak Dinas Pertambangan Kab. Kolaka, yang mengatakan jika jumlah kapal yang mengirim ore dari Pomalaa sebanyak 47 kapal medio Januari hingga 27 Mei 2011. Itupun dari ke 47 kapal tersebut baru sekitar 19 kapal yang membayar kewajibannya sebanyak Rp. 6.3milyar lebih.
Dari keterangan diatas, muncul pertanyaan kemanakah selebihnya jumlah kapal yang mengirim tanah nikel keluar negeri berdasarkan data dari Kantor Pelabuhan Pomalaa? Sementara data kedatangan dan keberangkatan kapal yang mengangkut tanah ke luar negeri hanya bersumber dari kantor Pelabuhan tersebut.
Jika kita menganalisa data dari Kantor Pelabuhan Pomalaa yang menghitung jumlah kapal  sejak Bulan Januari hingga April sebanyak 105 kapal, lalu kenapa data dari Dinas Pertambangan Kolaka baru mencatat sebanyak 47 Kapal saja, itupun terhitung Bulan Januari hingga Mei. Lalu dimana letak kesalahan ini? Jika dihitung hitung selisih antara data Kantor Pelabuhan Pomalaa dengan Dinas Pertambangan Kolaka berarti sekitar 58 kapal yang tak diketahui rimbanya. Jika dari 58 kapal dikalikan rata rata muatan kapal sebanyak 40.000 ton dikalikan Rp. 10.000,- sebanyak Rp. 23.200.000.000,-(23,2 Milyar)  yang tidak jelas penggunaannya.
Bukan itu saja, berdasarkan keterangan dari salah satu perusahaan mitra PT Akar Mas menuturkan jika saat pembayaran ke Dinas Pertambangan mereka membayar sesuai Tonase (bobot muatan) kapal yang akan mengirim tanah ke luar negeri tanpa adanya potongan kadar air. Namun keterangan berbeda dilontarkan dari pihak Dinas Pertambangan yang mengatakan jika jumlah muatan kapal yang akan  berangkat terlebih dahulu dilakukan pemotongan kadar air baru ditemukan nilai yang akan dibayarkan ke pihak dinas Pertambangan. Jika dianalisa adanya alibi yang dilontarkan pihak dinas Pertambangan menyangkut adanya potongan kadar air maka terdapat selisih pembayaran yang dibayarkan oleh perusahaan pertambangan ke dinas Pertambangan yang tidak disetorkan ke kas PAD Kab. Kolaka.
Melihat dari besarnya jumlah keuangan daerah yang seharusnya masuk kedalam kas APBD memunculkan paradigma ditengah tengah masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya Kab. Kolaka.  Sebagian kalangan menilai bahwa ‘kecurangan’ yang terjadi di Kantor Dinas Pertambangan Kolaka bukan kali ini saja. Buktinya sejak tahun 2009 prosfek bisnis pertambangan di Kab. Kolaka terjadi peningkatan yang begitu pesat, namun kenyataanya anggaran Pendapatan Daerah Kab. Kolaka dari tahun ketahun terjadi penurunan yang sangat signifikan. Bahkan dinilai tidak dapat memberikan kontribusi ke kas PAD kolaka sesuai yang diharapkan.(Rl)