google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: HUT RI Ke 66, 42 Napi Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas.

Total Pengunjung

Kamis, Agustus 18, 2011

HUT RI Ke 66, 42 Napi Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas.


Kolaka. Sebanyak 42 orang Narapidana di Rumah Tahanan Klas II b Kab. Kolaka mendapat Remisi (Pemotongan masa tahanan). Remisi diberikan berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 66 tahun ini. seperti biasanya Remisi bagi Napi ini diberikan kepada mereka yang selama masa penahanannya berkelakuan baik di dalam tahanan. 

Pemberian remisi ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W25.90.01.02 tahun 2011 tanggal 08 Agustus Tahun 2011. Adapun jumlah Napi yang mendapat pemotongan masa tahanan yaitu Napi yang memperoleh Remisi 4 Bulan, sebanyak 5 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang. Selain itu terdapat 2 orang Napi yang memperoleh Remisi Bebas lantaran ia mendapat remisi 2 bulan sementara masa tahanannya tersisa 2 bulan lagi. Kedua napi tersebut yakni Muh. Nur Rasyid salah seorang napi kasus Narkotika dan Iwan Purnawan Napi kasus Korupsi. Kedua Napi tersebut tinggal menyelesaikan proses administrasinya untuk selanjutnya dibebaskan.
Selain acara pemberian remisi, Rutan Klas IIb Kolaka juga melaksanakan Upacara Peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 66  yang dilaksanakan di dalam Pelataran Kantor Rutan Klas IIb ini. pada perayaan HUT Proklamasi kali ini Hadir Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka dan bertindak sebagai Pembina Upacara. Selain itu hadir pula Kapolres Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka serta beberapa undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu pula, atas nama Presiden RI, memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil lingkup Rutan Kolaka dengan Surat  Keputusan Presiden RI No. 63 Tahun 2011. Salah PNS Rutan Klas II b  Kolaka yang mendapat tanda penghargaan adalah  Sudirman, kepadanya dianugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun. Tanda kehormatan tersebut diperolehnya selama menjalani masa tugas dengan baik selama 10 tahun. Menurut Sudirman bahwa dengan diberikannya tanda penghargaan ini bukanlah merupakan sesuatu yang sangat perlu kita banggakan, namun terlepas dari itu semua bahwa yang terpenting adalah bahwa bagaimana kita dapat menjalankan kewajiban kita sebagai aparatur Negara dan pengayom masyarakat yang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah Negara berikan kepada kita. “ biarlah Negara yang menilai pengabdian kita apakah patut diberi penghargaan atau tidak, sebab kita hanya menjalankan kewajiban yang telah kita terima dari Negara ini” jelas bapak dari 3 orang anak ini.  
Sementara itu, Menurut Amir Sahaka, Wakil Bupati Kolaka, hendaknya pemberian remisi bagi napi ini bukanlah merupakan upaya yang memanjakan Napi, namun merupakan wujud kepedulian dari Pemerintah agar mampu meningkatkan kwalitas dirinya dan mampu meningkatkan kwalitas dirinya sebagai anggota masyarakat. Ujar Wakil Bupati ini.
Ditempat yang sama, La Ludi Kepala Rutan Klas II b Kolaka saat ditemui mengatakan jika pemberian remisi bagi napi ini adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan diatas 1 tahun dan memiliki kelakuan yang baik selama menjalani masa penahanan di Rutan ini. “kepada mereka yang memiliki syarat diatas diberikanlah remisi 1 bulan bagi Napi yang telah menjalani masa tahanan 1 tahun atau  bagi Napi yang diberikan remisi 4 bulan berarti mereka telah menjalani masa tahan selama 4 tahun dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.” Kata Kepala Rutan ini. (RL)