Kolaka. Pemerintah kabupaten Kolaka ternyata telah melakukan Moratorium (Penundaan) terhadap masyarakat dari daerah luar yang akan masuk membuka lahan perkebunan di Kecamatan Uluiwoi kab. Kolaka. Keputusan tersebut dilakukan terkait upaya Pemerintah kabupaten dalam mencegah laju kerusakan kawasan hutan yang merupakan daerah penyanggah aliran sungai Uluiwoi dan Konawe.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei saat ditemui menjelaskan, keputusan pemkab Kolaka untuk melakukan moratorium bagi warga yang masuk kedaerah ini diberlakukan kepada masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan baru dengan melakukan penebangan di luar maupun didalam kawasan hutan. Namun menurut Safei moratorium tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang masuk ke Kecamatan itu untuk menetap dengan melakukan perkawinan dengan warga setempat. “ kita telah melakukan moratorium kepada masyarakat agar tidak masuk ke Uluiwoi untuk membuka lahan perkebunan dengan mengorbankan hutan untuk ditebang. Sebab perlu diketahui hutan di Uluiwoi itu merupakan sumber mata air bagi sungai yang melintasi 3 Kabupaten yakni Kabupaten Kolaka, Konawe dan Kendari. Jika hutan disana (Uluiwoi-red) digunduli maka dapat dipastikan masyarakat di Kendari dan Konawe akan menderita kekurangan air bersih, selain itu sumber pengairan sawah di Wawotobi yang merupakan sentra pertanian terbesar di Sulawesi Tenggara akan mengalami kekeringan dan gagal panen. Untuk itu, keputusan tentang moratorium tersebut terpaksa dilakukan demi kepentingan hidup orang banyak. “ujar Sekda Kolaka ini.
Pernyataan tentang moratorium di Kecamatan Uluiwoi yang dilakukan Pemda Kolaka dilontarkan saat wartawan meminta tanggapan Pemda Kolaka tentang adanya rencana pembangunan PLTA di Kecamatan Uluiwoi, Latoma dan Asinua. Namun saat berdialog dengan masyarakat, Sekda Kolaka memberikan pemahaman kepada masyarakat Uluiwoi jika Pemerintah kabupaten Kolaka sangat Konsisten untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Keb. Konawe itu. (RL)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei saat ditemui menjelaskan, keputusan pemkab Kolaka untuk melakukan moratorium bagi warga yang masuk kedaerah ini diberlakukan kepada masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan baru dengan melakukan penebangan di luar maupun didalam kawasan hutan. Namun menurut Safei moratorium tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang masuk ke Kecamatan itu untuk menetap dengan melakukan perkawinan dengan warga setempat. “ kita telah melakukan moratorium kepada masyarakat agar tidak masuk ke Uluiwoi untuk membuka lahan perkebunan dengan mengorbankan hutan untuk ditebang. Sebab perlu diketahui hutan di Uluiwoi itu merupakan sumber mata air bagi sungai yang melintasi 3 Kabupaten yakni Kabupaten Kolaka, Konawe dan Kendari. Jika hutan disana (Uluiwoi-red) digunduli maka dapat dipastikan masyarakat di Kendari dan Konawe akan menderita kekurangan air bersih, selain itu sumber pengairan sawah di Wawotobi yang merupakan sentra pertanian terbesar di Sulawesi Tenggara akan mengalami kekeringan dan gagal panen. Untuk itu, keputusan tentang moratorium tersebut terpaksa dilakukan demi kepentingan hidup orang banyak. “ujar Sekda Kolaka ini.
Pernyataan tentang moratorium di Kecamatan Uluiwoi yang dilakukan Pemda Kolaka dilontarkan saat wartawan meminta tanggapan Pemda Kolaka tentang adanya rencana pembangunan PLTA di Kecamatan Uluiwoi, Latoma dan Asinua. Namun saat berdialog dengan masyarakat, Sekda Kolaka memberikan pemahaman kepada masyarakat Uluiwoi jika Pemerintah kabupaten Kolaka sangat Konsisten untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Keb. Konawe itu. (RL)