google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Penyelundupan Ribuan Liter Solar Illegal Tertangkap di Perairan Pomalaa.

Total Pengunjung

Kamis, Desember 15, 2011

Penyelundupan Ribuan Liter Solar Illegal Tertangkap di Perairan Pomalaa.

Kolaka. Ribuan Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diselundupkan dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menuju Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara berhasil digagalkan (12/12). Dalam Operasi itu berhasil tertangkap 2 unit kapal kayu yang ditemukan mengangkut BBM beserta barang bukti ± 500 Jergen solar illegal yang berkapsitas 35 liter tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Kapolsek Pomalaa, Iptu Andrie Kurniawan yang dimintai keterangannya dilokasi kejadian membenarkan tertangkapnya 2 unit Kapal kayu yang sedang mengangkut ribuan liter solar yang tidak disertai dengan dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah. “ operasi yang kami lakukan kali ini berdasarkan atas informasi dari warga yang melaporkan tentang aktifitas 2 unit kapal kayu yang diduga mengangkut BBM illegal dari Sulsel. Atas laporan tersebut kami bersama jajaran yang ada langsung melakukan pengintaian dikawasan laut Pomalaa. Sekitar pukul 21.40 menit, kami mencurigai 2 unit kapal yang dilaporkan menuju pantai dan langsung melakukan pemeriksaan kedalam kapal bernama Harapan Baru dan kapal Gelora. Dalam pemeriksaan itu, sebanyak ± 500 jergen BBM yang berkapasitas 35 liter yang jika dikalkulasikan keseluruhannya mencapai ± 17. 500 liter ditemukan dalam 2 kapal tanpa dokumen pengangkutan BBM yang sah. Setelah melakukan pemeriksaan, kami langsung mengamankan seluruh BBM ke Kantor Polsek Pomalaa.”Ujar Andrie.
Selain  mengamankan ribuan liter BBM tersebut, Polisi juga terpaksa menahan 2 orang warga Sinjai Sulawesi Selatan yang bernama Ali bin Baco dan Ancu bin Middu yang diketahui sebagai kapten kapal tersebut, sementara awak kapal lainnya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Jika terbukti bersalah kedua orang ini terpaksa akan meringkuk dibalik jeruji besi atas perbuatannya melanggar Undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi. (Rl)