google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: KPU: Pembukaan Rekening Parpol Paling Lambat Awal Maret

Total Pengunjung

Rabu, Desember 04, 2013

KPU: Pembukaan Rekening Parpol Paling Lambat Awal Maret


Mamuju -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, batas pembukaan rekening dana kampanye bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), paling lambat awal Maret 2014.

"Sesuai dengan aturan yang ada, maka pembukaan rekening dana kampanye parpol peserta Pemilu paling lambat 3 Maret 2013. Jika masa pembukaan rekening belum dilaporkan ke KPU maka parpol yang bersangkutan akan di diskualifikasi menjadi peserta Pemilu 9 April 2014," kata Komisioner KPU Sulbar, Mursalim di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, pembukaan rekening dana kampanye tersebut menjadi kewajiban bagi setiap Parpol peserta pemilu dan termasuk bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara untuk sumbangan parpol kata dia, harus terlaporkan ke KPU paling lambat 27 Desember 2013.
"Kami minta agar 12 parpol peserta Pemilu mengikuti aturan tersebut karena bila diabaikan maka yang merugi adalah parpol itu sendiri," ungkapnya.
Mursalim menyampaikan, hingga saat ini baru tujuh tujuh dari 12 Parpol dinyatakan telah menyerahkan laporan dana awal pelaksanaan kampanye.
Tujuh parpol yang telah menyerahkan saldo awal dana kampanye tersebut diantaranya Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, PKPI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara lima partai politik peserta pemilu lainnya kata dia, seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) belum menyetor saldo awal dana kampanye.
"Partai Golkar merupakan yang terbesar menyiapkan saldo awal dana kampanye dengan jumlah sekitar Rp20 juta dan yang terendah adalah PKB dengan saldo awal hanya Rp600," ungkap Mursalim.
Sedangkan untuk calon DPD kata dia, juga baru tiga orang yang telah menyetor saldo awal dana kampanye yakni Iketut Sutama dengan saldo Rp7,8 juta, Juhari Rugani dengan jumlah saldo senilai Rp1,596 juta dan Nugroho Eko Mardiono senilai Rp250 ribu.
Dengan demikian kata dia, masih terdapat 22 calon anggota DPD belum melakukan penyetoran saldo awal dana kampanye yang akan digunakan selama Pemilu yang akan berlangsung 9 April 2014.
Terkait dengan pelaporan dana kampanye oleh parpol, KPU Sulbar telah bekerja sama dengan konsultan akuntansi untuk membantu peserta pemilu menyusun laporan dana kampanye.
Laporan dana kampanye itu sendiri, kata dia, meliputi rekap format dana kampanye maupun rancangan anggaran yang dibuat oleh suatu parpol dan harus sesuai ketentuan serta penyelesaiannya harus selesai pada batas waktu yang telah ditentukan.
"Imbauan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye yang mengharuskan parpol memiliki rekening khusus dana kampanye sejak tiga hari disahkannya menjadi peserta pemilu," jelas mantan anggota Panwaslu Sulbar ini.
Sumber : Antara