Pembangunan Duekker di Desa Unamendaa Kecamatan Wundulako dikeluhkan oleh Kepala Desa setempat. pasalnya dekker yang dibangun oleh Balai Besar Pengairan Provinsi Sulawesi Tenggara itu dibuat asal jadi karena kondisi jalan dan dekker tidak sesuai. jika melihat kondisi lebar jalan ditempat tersebut yakni 4 meter, maka seharusnya lebar dekker yang dibuat mengikuti lebar jalan yang ada. kenyataannya, lebar dekker yang dibangun hanya 3 meter saja akibatnya terdapat ruang kosong yang terdapat ditepi jalan berukuran satu meter. parahnya dibagian tepi dekker itu hanya diberikan susunan batu yang ditimbun dengan tanah urug. akibatnya kondisi jalan ini sangat mengundang kerawanan bagi pengguna jalan yang bisa saja terjatuh saat melewati jalan tersebut. bahkan bisa saja bangunan tersebut bisa kembali jatuh karena tanpa ditopang dengan dinding penguat. kuat dugaan pembangunan dekker tersebut dikerja secara asal-asalan oleh Kepala Pengamat Pengairan Kecamatan Wundulako.
Kepala Desa Unamendaa, Sabtiar Gadjang yang ditemui membenarkan kondisi dekker yang dibangun di desanya itu. menurut Sabtiar, dirinya sangat menyayangkan dibangunnya dekker yang dikerjakan oleh Kepala Pengamat Pengairan Wundulako itu, sebab selain tidak berkoordinasi kepadanya saat akan mengerjakan dekker itu, pekerjaannya pun terkesan asal jadi. padahal kata dia, sesuai dengan amanah ayat (5) Pasal 81 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dikatakan 'Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. namun kenyataannya hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Pengamat Pengairan Wundulako yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
"yang kami sesalkan kenapa mereka tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami di Pemerintah Desa, baik saat membuat perencanaan maupun saat pekerjaan dilaksanakan hingga saat pekerjaan sudah selesai. sebab jika terjadi masalah pada pekerjaan itu, nantinya pasti kami yang direpotkan. seperti saat ini sudah ada beberapa warga yang melaporkan kepada kami yang katanya hampir terjatuh kedalam saluran deker yang dibuat itu. coba kita liat pekerjaan dekker itu itukan sangat tidak sesuai dengan kondisi jalan belum lagi ada laporan warga yang melihat jika pembesiannya dekkernya sangat kecil. inikan tidak sesuai dengan jalan yang ada. sebab jalan ini terkadang dijadikan sebagai jalur alternatif ketika jalan utama di Kantor Kecamatan Wundulako ditutup. namun jika lebarnya saja sudah tidak sesuai bagaimana dekkernya mau tahan jika pembesiannya sangat kecil? ini yang harus ditinjau ulang. pokoknya kami inginkan agar Dinas terkait mengerjakan ulang dekker itu sesuai dengan lebar jalan yang ada." tegas Sabtiar.
Kepala Pengamat Pengairan Kecamatan Wundulako, Sumarsono yang dihubungi mengatakan bahwa terkait pembangunan dekker yang dikerjakannya itu tidak sesuai dengan kondisi lebar jalan di tempat tersebut disebabkan anggaran yang disediakan oleh Provinsi sangat sedikit dan hanya mencukupi pembuatan bangunan seperti yang ada saat ini. sebab anggaran yang digunakan itu hanya sifatnya dana pemeliharaan saja dan bukan proyek, lagi pula saat membongkar bangunan yang dikerjakannya itu menggunakan alat berat. jadi memang anggarannya sangat sedikit. ironisnya saat ditanya berapa anggaran yang digunakan dalam pengerjaan dekker itu dirinya enggan menyebutkan karena menurutnya sangat rahasia.
"kalau jumlah anggarannya itu sangat rahasia dan tak bisa kami sebutkan. yang jelas dananya hanya cukup membiayai pekerjaan yang sudah selesai saat ini. terkait lebar dekker yang tidak sesuai dengan jalan itu sudah sesuai dengan gambar yang dikirim dari Balai Pengairan provinsi, jadi kami hanya mengerjakan sesuai dengan gambar yang ada. memang pengusulannya dulu kami hanya masukkan lebarnya hanya 3 meter namun belakangan lebarnya bertambah jadi kita hanya kerjakan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. namun kalau memang ada anggaran lagi, kami akan kerjakan kembali. kalau masalah pembesiannya kami menggunakan besi ukuran 12 mm. jadi tidak benar kalau kami gunakan besi 8 mm seperti laporan warga itu." tandas Sumarsono dibalik telpon.
sementara, Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kolaka, Wito menegaskan bahwa pekerjaan dekker di Unamendaa itu bukan kewenangan Bidang Pengairan Dinas PU Kolaka, sebab dibiayai langsung dari Balai Pengairan Provinsi. kata Wito pihaknya hanya sebatas jalur koordinasi. namun jika terdapat masalah pada pekerjaannya, kami tetap akan melaporkan ke pihak Balai, tergantung mereka nantinya apakah akan melakukan perbaikan secepatnya atau menunggu untuk anggaran berikut. yang jelas kata dia, dirinya akan secepatnya turun meninjau pekerjaan tersebut dan melaporkan kepihak Balai.
"memang kami telah menerima surat dari Kades Unamendaa terkait bangunan tersebut, hanya saja kewenangan kami sifatnya hanya sebatas garis koordinasi, namun yang punya kewenangan adalah Kantor Balai Pengairan yang ada di kendari. tapi kami akan turun melihat pekerjaan itu apakah memeng ada yang tidak sesuai dengan pekerjaan itu. kalau sesuai dengan informasi bahwa terjadi penyempitan jalan setelah dibangunnya dekker itu, maka kami juga sangat tidak setuju. ini yang kami harus laporkan kepada Kantor Balai di Kendari." tandas Wito.
Editor : Hasrul