google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Perusahaan Bermasalah Harus Diumumkan Ke Publik

Total Pengunjung

Senin, Juni 02, 2014

Perusahaan Bermasalah Harus Diumumkan Ke Publik

Anggota DPRD Kolaka, Joni Samsuddin meminta Pemda Kolaka agar mengumumkan perusahaan yang di-blacklist ke publik melalui media massa. Pasalnya, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu patut diketahui oleh publik agar bisa dilakukan pengawasan. selain itu pengumuman tersebut juga merupakan bentuk transparansi Pemerintah dalam mengelolah keuangan negara dibidang pengadaan dan jasa. selain itu kata anggota Legislatif ini, bagi pemilik perusahaan yang terblacklist juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan maupun jasa konstruksi meskipun dia menggunakan perusahaan yang lain.


"perusahaan yang terkena blcklist itu adalah perusahaan yang bermasalah yang dilakukan oleh pemiliknya. jadi sebagai bentuk konsekwensi sosial, mereka harus diumumkan di media cetak, baik lokal maupun nasional agar ada pembelajaran bagi mereka. selain itu pemilik perusahaannya tidak boleh diberikan pekerjaan selama dua tahun sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun dia menggunakan perusahaan yang baru atau meminjam perusahaan orang lain. ini yang harus dilakukan oleh Pemda agar tidak tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh Pemerintah baik bagi pekerjaan yang dilaksanakan maupun terhadap anggaran pekerjaan tersebut. sebab kalau mereka tidak diberi sanksi tegas bisa saja mereka akan mengulangi kembali perbuatannya yang merugikan daerah" kata Caleg terpilih dari Partai Gerindra ini.

Lanjut Joni, memang saat ini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang berada dibagian Pembangunan telah mengumumkan beberapa perusahaan yang diblack list, namun periodenya hanya pada tahun 2014 hingga dua tahun kedepan. padahal yang kita butuhkan perusahaan yang masih dalam status blacklist tahun lalu juga masih harus diumumkan. selain itu pengumumannya hanya pada situs intermet. jadi tidak semua orang bisa mengetahuinya. jadi sebaiknya diumumkan melalui koran agar bisa lebih terbuka dan diketahui oleh publik.

Sementara Kabag Pembangunan Sekretariat Pemda Kolaka, Asikin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumumkan perusahaan yang terkena blacklist karena dianggap bermasalah. hanya saja kata Asikin pengumuman tersebut memang diumumkan melalui situs LPSE agar bisa diakses langsung hingga ke pusat. jadi bagi perusahaan yang terkena blacklist didaerah manapun tidak bisa lagi mendapatkan pekerjaan baik pengadaan maupun jasa konstruksi.

"silahkan dibuka di situs LPSE Kolaka, disitu telah kita umumkan beberapa perusahaan yang saat ini berstatus terblacklist, jangka waktunya sejak 2014 sampai tahun 2016 mendatang. namun jika menyangkut tentang pengumuman di media cetak, hal itu tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah, serta aturan yang mengharuskan untuk itu. terkait pemilik perusahaan yang menggunakan perusahaan lain dalam mengikuti lelang pekerjaan yang disediakan oleh Pemda, kita juga melakukan seleksi yang ketat terhadap dokumen yang masuk. dan jika diketahui ada kontraktor yang pernah bermasalah ikut lelang lagi, maka kami punya kewenangan untuk menggugurkan permohonan dan berusahaannya." tandas Asikin. 

Editor : Hasrul