google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: WRI Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum PT BPS

Total Pengunjung

Sabtu, Mei 06, 2023

WRI Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum PT BPS

KOLAKA, SK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Rakyat Indonesia (WRI) berjanji bakal menggelar aksi besar di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kolaka guna menanyakan kejelasan kasus hukum terhadap perusahaan pertambangan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) yang beroperasi di Desa Muara Lapao-Pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum WRI, Amir Kaharuddin yang ditemui mengatakan bahwa  PT BPS dalam menjalankan kegiatan pertambangannya, telah melakukan ilegal mining dan manipulasi administrasi. pasalnya, izin yang mereka gunakanya adalah Izin Usaha Pertambangan  (IUP) bebatuan akan tetapi pada kenyataan di lapangan aktivitas mereka melakukan pemuatan Ore Nickel.

“ Ini sangat jelas telah indikasi pelanggaran perundang undangan oleh PT BPS. Kenapa IUP batuan kok mereka gunakan untuk penambangan ore nikel, bagaimana mugkin hal ini dapat dibenarkan? Dengan jelasnya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT BPS, kami akan mempertanyakan kejelasan proses hukum PT BPS ke Polres Kolaka, sebab hal yang sama juga pernah disampaikan oleh masyarakat Sultra ke Polda Sultra. Jika memang hal tersebut belum berkekuatan hukum, maka WRI siap bertindak sebagai pihak pelapor " kata Amir 

Amir menegaskan, agenda aksi yang akan digelar pada Senin, (8/5/2023) di Kantor Polres Kolaka yakni meminta kepada Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan direktur utama PT BPS,  terkait jumlah kapal pemuat ore nikel (tongkang) yang telah melakukan pengangkutan ore nikel dari IUP PT BPS sejak tahun 2017 hingga 2023. 

“ Kami akan meminta kepada kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan dirut PT BPS terkait dugaan pelanggaran undang undang pertambangan, dugaan potensi kerugian negara dari sektor pendapatan negara bukan pajak, serta dugaan pelanggaran terhadap undang undang kehutanan,” kata Amir.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT BPS belum bisa dikonfirmasi. (a)