JAKARTA, SK - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
RUPST diselenggarakan secara hybrid dimana penyelenggaraan RUPST secara elektronik dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan penyelenggaraan RUPST dengan kehadiran secara fisik diadakan di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta.
Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat dalam Laporan Keberlanjutan 2022 serta pelaksanaan tugas pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022.
Pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dari setiap kewajiban, dan meratifikasi sepenuhnya semua tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa menjalankan pengurusan dan pengawasan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sejauh mana tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.
Dengan mempertimbangan kondisi kas Perseroan dan proyeksi kebutuhan belanja modal dan modal kerja untuk keberlangsungan usaha Perseroan, Dewan Komisaris pada Rapat tanggal 28 April 2023 telah menyetujui rekomendasi Direksi agar Perseroan membagikan 30% dari laba bersih Perseroan atau setara dengan AS$60.120 (dalam ribuan) untuk tahun buku 31 Desember 2022 sebagai dividen kepada pemegang saham. Pemegang saham akan menerima sebesar AS$0,00605 untuk setiap 1 (satu) saham yang dimilikinya dan akan di bayarkan oleh Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023.
Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Bapak Abu Ashar dan Bapak Matt Cherevaty masing-masing sebagai Direktur Perseroan efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2026.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2026.
Dengan demikian, komposisi Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Direktur : Abu Ashar
Direktur : Matt Cherevaty
Terkait dengan Dewan Komisaris, maka komposisi Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris : Gustavo Garavaglia
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Farrah Carrim
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Selain itu, sesuai dengan praktik yang diterapkan sebelumnya, Perseroan mengajukan usulan yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel bagi anggota Dewan Komisaris. Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2023 bagi anggota Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi.
Terakhir, pemegang saham menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan. (*)