google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Diduga Gelapkan Rp. 3.1 Milliar, Kejari Kolaka Periksa Pengurus KSU Bina Masyarakat.

Total Pengunjung

Kamis, Juni 02, 2011

Diduga Gelapkan Rp. 3.1 Milliar, Kejari Kolaka Periksa Pengurus KSU Bina Masyarakat.

Kolaka. Akhirnya Kejaksaan Negeri Kolaka, melalui Kepala Seksi Intelejen, Ruslan, SH. Memeriksa sejumlah pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Masyarakat. Pemeriksaan pengurus koperasi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kolaka menerima laporan sejumlah pengurus dan anggota koperasi terkait dugaan penggelapan dana koperasi Rp. 3.156.517.000,- yang dilakukan oleh beberapa orang Pengurus Koperasi.


Munculnya kemelut di tubuh KSU BM ini Berdasarkan laporan Ketua Badan Pengawas KSU Bina Masyarakat, Yadi Aryadi yang menemukan dana Rp. 3,1 Milyar yang tidak masuk dalam Rekening Koperasi. Dana tersebut bersumber dari Royalti Pemilik Lahan : 2 Dollar/Metrik Ton x 76 Metrik Ton x Rp. 8.700 = Rp. 1.327.722.400. Royalti Untuk Pengurus ( Tim 7) : 1.5 Dollar/Metrik Ton x 76 Metrik Ton x Rp. 8.700 = Rp. 875.185.200., Kas Koperasi : 0.5 Dollar/ Metrik Ton x 76 Metrik Ton x Rp. 8.700 = Rp. 291.748.200. Dana Eksternal : 1 Dollar / Metrik Ton x 76 M Ton x Rp. 8.700 = Rp. 661.861.200. Yang jika di kalkulasikan menjadi Rp. 3.156.517.000,.
Dalam keterangannya, Yadi menyebutkan ada beberapa item peruntukan dana yang belum dibayarkan kepada pemiliknya, yaitu Royalti Untuk Pengurus ( Tim 7), Kas Koperasi dan Dana Eksternal. Namun menurutnya, royalty untuk pemilik lahan sampai saat ini juga belum jelas apakah telah dibayarkan atau belum, kata Yadi.
Sementara itu, Yusri, SE Bendahara KSU BM saat ditemui usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka mengatakan sangat mendukung langkah yang ditempuh oleh Pengurus dan Anggota Koperasi untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Alasan tersebut dikemukakan oleh Bendahara ini terkait tidak adanya laporan penggunaan dana koperasi yang telah mengelolah bisnis pertambangan ore nikel yang diketahui mampu meraup keuntungan namun dananya tidak masuk dalam rekening koperasi. “ biar hukum yang membuktikan siapa yang bermain dibalik semua ini” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kolaka, Ruslan, SH saat ditemui membenarkan jika ia telah memeriksa tiga orang pengurus Koperasi. Kami telah memeriksa Ketua KSU BM, Syamsuddin Nur, Fera Damayanti dan Yusri.
“ Syamsuddin Nur dan Yusri di periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara Koperasi. Sementara Fera Damayanti adalah orang yang juga mengaku sebagai Bendahara Koperasi, namun ia juga diketahui sebagai pihak perusahaan yang menjual ore nikel tersebut.” Ungkapnya.
Selain ketiga orang tersebut, rencananya minggu depan (6-7/6) Kejari Kolaka bakal memanggil Sekretaris KSU BM, Al Hamid, Direktur PT Master Resours, Lenggawa Lautan dan salah seorang Tim 7, Alimuddin.
Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Nantilah kita lihat hasilnya setelah hasil pemeriksaan selesai” ungkap Jaksa yang baru bertugas di Kejari Kolaka ini. (Rl)