google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: PT DJL Bantah Terjadi Konflik Lahandi Perkebunan Miliknya

Total Pengunjung

Rabu, Juni 29, 2011

PT DJL Bantah Terjadi Konflik Lahandi Perkebunan Miliknya

Kolaka. Terjadinya konflik di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Damai Jaya Lestari ( PT DJL) beberapa waktu yang lalu hingga saat ini masih bergulir. Pasalnya pihak PT DJL tidak menerima jika konflik yang terjadi saat itu dikatakan  antara pihak perusahaan dan masyarakat yang mengaku pemilik lahan di areal perkebunan tersebut.


Menurut Pimpro PT DJL, Uly Sitorus kepada media beberapa waktu yang lalu dirinya menolak jika yang bermasalah saat demontrasi minngu lalu itu adalah antara pihak PT DJL dan masyarakat. Padahal  masalah yang timbul diakibatkan karena warga yang saat itu ingin masuk ke areal kantor dan pabrik PT DJL di dihalangi oleh Satuan Pengamanan PT DJL karena ingin mempertanyakan tujuan mereka datang ke areal PT DJL. sebenarnya masalah yang terjadi bukan antara pihak PT DJL dan warga pemilik lahan, namun pihak Satpam yang menghentikan kendaraan warga yang ingin masuk dalam areal kantor dan pabrik. Hal itu kami anggap wajar saja sebagai tugas seorang Satpam, namun karena warga yang datang seakan tidak menerima hal tersebut, salah seorang warga mengeluarkan parang untuk memotong tali portal di depan pos satpam untuk masuk ke areal kantor dan pabrik kami.  Hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya kemarahan antara satpam dan warga yang datang. Jelasnya. “ kami memandang masalah tersebut bukan antara perusahaan DJL dan warga, namun antara Satpam yang yang menjalankan tugas dengan warga yang memaksakan kehendaknya untuk masuk kedalam perusahaan. Ungkap Uly.  Jika dianggap terjadi masalah antara perusahaan DJL dan warga, Pimpro yang memimpin  Perusahaan milik DL Sitorus ini mengakui jika masalah pembayaran lahan warga hingga saat ini tidak ada masalah. Alasannya bagi warga yang legalitas lahannya tidak bermasalah sudah dibayarkan 3 sampai 4 kali pembayaran. Namun bagi warga yang legalitas lahannya masih dianggap bermasalah hingga saat ini belum dapat dibayarkan. Masalah tersebut antara lain masih terjadinya tumpang tindih pemilik lahan, adanya perbedaan antara surat keterangan lahan dan keberadaan lahan tersebut. “ hingga saat ini kami selalu menekankan kepada warga jika kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan kami telah dianggap selesai dan tidak lagi memiliki masalah, silahkan diantar langsung ke kantor kami untuk segera kita proses dan dilakukan pembayaran.
Menanggapi masalah yang terjadi, Sekab Kolaka, Ahmad Safe’I dalam keterangannya menjelaskan jika saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka akan terus melakukan pertemuan kepada kedua belah pihak antara masyarakat yang mengaku pemilik lahan dengan PT DJL. “ saat ini pihak Pemkab yang diwakili Asisten I, Drs. Syarifuddin Lappase intens melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesepahaman tanpa ada pihak yang merasa dirugikan” ujar Safe’i. ditanya mengenai dugaan adanya permainan pejabat desa dalam masalah tersebut, Sekab kolaka mengakui kemungkinan indikasi kearah tersebut bisa terjadi, namun saat ini kita masih mencari dimana letak kekeliruan tersebut hingga dapat ditemukan solusinya.
Terjadinya gejolak masyarakat yang mengaku pemilik lahan di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanggetada memanglah sudah lama terjadi. Hal ini dikarenakan munculnya pengakuan yang menamakan dirinya sebagai pewaris tanah adat  moronene yang merupakan penduduk asli di wilayah tersebut. Kepemilikan lahan tersebut pun dibagi dalam 2 rumpun pewaris yaitu  Puding Dali dan Taslim yang mana kedua orang tersebut adalah bersaudara dan mengakui memiliki luas lahan sebanyak 3800 hektar yang dibagi dalam 2000 ha milik Puding Dali dan 1800 ha milik Taslim. Namun dalam perjalanannya, masyarakat yang masuk dalam 2 rumpun tersebut sebagian telah memindahtangankan lahan mereka kepada pihak lain hingga menjadikan lahan yang dimaksud di indikasikan telah terjadi kepemilikan lahan yang ganda. Hal inilah yang dinilai oleh perusahaan PT DJL masih memiliki masalah kepemilikan lahan yang sebenarnya, hingga membuat pihak PT DJL belum membayarkan lahan tersebut kepada warga yang mengakui memiliki lahan yang dimaksud.
Karena belum memiliki kepastian akan pembayaran lahan masyarakat, hingga saat ini persoalan ini bahkan telah bergulir ke meja hukum, yang mana pihak Puding Dali yang mengaku sebagai Pemilik lahan menggugat pihak PT DJL sebagai perusahaan yang belum membayarkan hak atas lahan  mereka. Alasan yang dipegang pemilik lahan tersebut adalah MoU pada tanggal 19 Februari  2010 yang lalu. Selain itu kesediaan pihak PT DJL untuk melakukan pembayaran tersebut telah diakta notariskan di Perusahaan Akta Notaris Santi Bunga, SH. M.Kn di Kolaka.
Hingga saat ini masalah tersebut belum ada putusan yang jelas dari  Pengadilan Negeri Kolaka, namun ironisnya pihak warga yang mengaku pemilik lahan telah melakukan aksi di areal PT DJL yang bertujuan menuntut pembayaran lahan warga. Buntut dari aksi tersebutpun membuat sebagian kalangan menduga jika aksi yang terjadi beberapa waktu yang lalu di duga telah dipolitisasi dengan tujuan dapat mempengaruhi keputusan hakim di PN Kolaka kelak.  Semoga saja tidak.(Rl)