google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Kilas Balik Carut Marut Pertambangan di Pulau Lemo

Total Pengunjung

Minggu, Juli 24, 2011

Kilas Balik Carut Marut Pertambangan di Pulau Lemo

Surat Bupati Kolaka kepada Depertemen Kehutanan dan sebaliknya surat dari depertemen Kehutanan kepada Bupati Kolaka berkaitan penambangan di pulau Lemo belum lama ini, yakni adanya beberapa surat yang terkesan berspekulasi. Yaitu, Surat Bupati Kolaka Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) yang bermohon menggunakan lahan kawasan hutan konservasi untuk penambangan biji nikel seluas sebarannya, termasuk pulau Lemo kepulauan Padamarang.

Surat Bupati ini ditolak oleh Menhut, M. S. Ka’ban dengan surat penolakan Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007. Alasan penolakan Menhut ini karena areal yang dimohon Bupati Kolaka, setelah ditelaah seluruhnya berada pada Kawasan Hutan Konservasi, yakni Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan peta Kawsan Hutan perairan Propinsi Sulawesi Tenggara ( lampiran Keputusan Menhutbun Nomor : /Kpts-II/1999. )
Dengan adanya penolakan Menhut ini otomatis penambangan Nikel dipulau Lemo, baik sebelum adanya penolakan maupun penambangan setelah adanya penolakan Menhut adalah termasuk penambangan Illegal yang tergolong bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang ada.
Pada surat lainnya, tanggal 26 Juni 2007 Bupati Kolaka, Buhari Matta, mengirim surat kepada Kepala badan Planologi Depertemen Kehutanan di Jakarta dan ditembuskan kepada Menhut. Isinya, Bupati mengusulkan penataan batas Kawasan Hutan TWAL Pulau Padamarang yang maksudnya meminta agar Areal Penggunaan Lain (APL)
Usulan Bupati ini tidak mendapat tindak lanjut dari Menhut berupa perubahan Tata Batas ataupun penetapan sampai diturunkannya surat penolakan Menhut tanggal 7 Agustus 2007. Selanjutnya Bupati mengeluarkan SK KP kepada PT. Cinta Jaya tertanggal 28 juni 2007, berselang dua hari dari tanggal pengusulan batas yaitu tanggal 26 Juni 2007. Berawal dari sini, Baik Buapti maupun pihak PT. Cinta Jaya tidak menduga sedikitpun kalau permohonan Bupati Kolaka Kepada Menhut serta Proses-Proses Lain untuk melancarkan penambangan di pulau Lemo dan sekitarnya berujung dengan Penolakan dari Menhut. Pada Kondisi klimaks, akhirnya Resort KSDA Kolaka merilis laporan kejadian tanggal 10 Agustus 2007 dan melaporkan pelaku Ke Polres Kolaka yang selanjutnya diambil Alih oleh Polda Sulawesi tenggara.
Terjadinya penambangan di Pulau Lemo sejak Bulan juli 2007 lalu membuat Balai KSDA Sultra melayangkan surat kepada Bupati Kolaka No. S.1186/BKSDA-1/2007 Bulan September 2007 yang isinya meminta bantuan penghentian kegiatan penambangan nikel di pulau lemo dalam kawasan TWAL Kepulauan padamarang. Namun terkesan sia-sia dan tak membuahkan hasil.
Kontroversi Surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  Tentang pemberian izin KP di P Lemo oleh Bupati berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No. S.764/IV-KK/2007, Perihal usul penataan Batas Kawasan Hutan TWAL Kepulauan Padamarang yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen PHKA, Ir H Arman Mallolongan, MM, 23 Agustus 2007.
surat Dirjen PHKA  secara jelas disebutkan, dalam TWAL Kep. Padamarang, pulau yang berstatus kawasan hutan hanya P Padamarang (13.300 Ha) dan P Lambasina Besar (1. 280 Ha), sedangkan pulau lainnya di sekitar kawasan itu termasuk P Lemo berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan diminta dalam pelaksanaan pemanfaatan pulau-pulau dimaksud diminta berkoordinasi dengan Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
 buntut keluarnya surat Dirjen PHKA yang menimbulkan perbedaan interpretasi dan menjadi polemik berbagai pihak baik dari Pemda, Instansi terkait maupun Kepolisian mendapat respon dari BKSDA Provinsi Sultra melaui suratnya No. S./.179/BKSDA -1/2007 tertanggal 17 September 2007 yang ditandatangani Kepala Balai Ir Kurung, MM.
Penambangan biji Nikel di pulau Lemo oleh PT. Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor : 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan Oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta. Yang berbuntut kepada bergejolaknya kecaman dari kalangan masyarakt pemerhati hutan, dan LSM di Sulawesi tenggara.
Ironinya, kejahatan melanggar UU No. 41 tahun 1999 ini yang disinyalemen diskenario oleh oknum-oknum yang sesungguhnya paham bahwa Pulau Lemo yang luasannya 38 Ha berada dalam kawasan Konservasi dan berfungsi sebagai Taman Wiasata Alam Laut (TWAL) berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehutanan RI Nomor : 94/Kpts-II/2003 tertanggal 19 maret 2003 tentang penunjukan areal hutan Kepulauan Padamarang seluas kurang lebih 36.000 Ha terletak dikabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara sebagai kawasan hutan dengan fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL), dan pulau lemo termasuk dalam kawasan TWAL Kepulauan Padamarang.
Masuknya Pulau Lemo sebagai satu kesatuan dalam Kepulauan Padamarang yang dilindungi, maka Permohonan Bupati Kolaka, Drs. Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007 yang isinya permohonan rencana penggunaan lahan kawasan Konservasi untuk kepentingan pertambanagan, ditolak tegas oleh Mentri Kehutanan, M.S Ka’ban dengan surat penolakan Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007. Pada Bait terakhir Surat Penolakan Menhut tersebut, intinya menyatakan, permohonan saudara untuk menggunakan lahan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertambangan biji Nikel dan onix di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara tidak dapat dipertimbangkan dan permohonan ditolak.
Kendati adanya penolakan Menhut atas permohonan Bupati Kolaka, sedikitpun tidak menyurutkan niat dan semangat Bupati Kolaka, Buhari Matta menjadikan Pulau Lemo yang selama ini diawasi ketat oleh Balai KSDA Sulawesi tenggara sebagai lokasi penambangan Nikel untuk PT. Cinta Jaya, salah satu perusahaan pertambangan Nikel yang berkantor pusat di Makassar milik H.M Yunus Kadir. telah mengantongi izin KP Eksplotasi untuk selama jangka waktu 10 ( sepuluh) tahun terhitung sejak 28 Juni 2007sampai dengan tanggal 27 Juni 2017 dengan luasan 38. Ha .
Sejumlah masyarakat dan LSM saat itu mengecam. Mereka menentang kebijakan Bupati Kolaka ,Buhari Matta yang dinilai menyalah gunakan kewenangnannya dengan mengacu pada Otonomi daerah  dengan dalih demi kesejahteraan rakyat Kolaka dan demi mendukung minat perusahaan berinvestasi di Kolaka.
Maka kelalaian kebijakan Bupati Kolaka yang harus dipertanggung Jawabkan dihadapan hukum adalah, tindakan Bupati Kolaka mengeluarkan Izin KP kepada PT. Cinta Jaya Nomor : 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2007 dalam kawasan yang dilarang, dan membiarkan penambangan berlangsung sebelum adanya jawaban dari Menhut yaitu apakah permohonan Bupati disetujui atau ditolak.


Pada surat berikutnya Bupati Kolaka mengelurkan surat Nomor :540/1773 tanggal 23 Juni 2007 kepada Menhut perihal rekomendasi. Sebagai tindak lanjut permohonan Direktur PT. Cinta Jaya, H.M.Yunus kepada Bupati Kolaka Nomor :003/PTCJ-MKS/VI/2007 tertanggal 11Juni 2007 perihal permohonan penggunaan kawasan pulau Lemo untuk kepentingan pertambangan. Disini, Direktur PT.Cinta Jaya, H.M Yunus Kadir diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penggusuran / pengerusakan hutan di pulau Lemo tanpa ada izin penggunaan kawasan pulau Lemo untuk kegiatan pertambangan. Sampai berhentinya penambangan dipulau Lemo H.M. Yunus Kadir Tak perna Mendapatkan izin dari Menhut sebagaimana yang dimohonkannya.

Selanjutnya, Surat Bupati Kolaka Nomor : 522/2012 tanggal 26 Juni 2007 perihal usul penataan batas kawasan hutan Taman Wisata Alam Laut Pulau Padamarang yang ditujukan kepada Kepala Badan Planologi Dephut. Pada angka 2 (dua) surat Bupati ini mengusulkan Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dikeluarkan dari penetapan batas Taman Wisata Alam Laut (TWAL) kepulauan Padamarang. Celakanya, penambangan dipulau lemo berlangsung saat negosiasi persuratan dengan Departemen Kehutanan masih  berlangsung dan pada akhirnya juga tidak ada surat keputusan atau penetapan dari Badan Planologi Dephut di Jakarta yang menyatakan APL telah dikeluarkan dari batas TWAL kepulauan Padamarang, termasuk Pulau Lemo.

Surat KSDA Sulawesi Tenggara nomor : S.267/BKSDA-3/2007 tanggal 12 juli yang ditandatangani Kepala Seksi BKSDA, Ir.Sahid ditujukan kepada PT. Cinta Jaya intinya meminta agar PT. Cinta Jaya segera menghentikan kegiatan eksploitasi/penambangan di pulau Lemo smapai ada izin dari Mentri Kehutanan. Surat BKSDA Sultra ini pun tak digubris oleh PT. Cinta Jaya.
Selanjutnya surat Kepala Balai KSDA Sultra, Ir. Kurung, MM nomor :S.1186/BKSDA-1/2007 september 2007 ditujukan kepada Bupati Kolaka. Maksudnya, meminta bantuan kepada Bupati Kolaka untuk menghentikan penambangan Nikel di pulau Lemo dalam kawasan TWAL guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.Terhadap surat BKSDA ini, Bupati Kolaka, Buhari Matta tak menyikapi dan kegiatan penambangan saat itu berjalan terus.

Gencarnya protes dan penolakan dari masyarakat terkait penambangan di pulau Lemo sejak bulan juni tahun2007 lalu hingga turunnya surat penolakan Mentri Kehutanan, M.S Ka’ban tanggal 7 Agustus 2007 lalu tidak membuat Bupati Kolaka patah semangat. Melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut, yag saat itu dijabat  Ir.Arman Mallolongan terkesan mendukung Keinginan Bupati Kolaka, dalam satu hari telah mengeluarkan 2 (dua) surat dengan tanggal yang sama yakni, tertanggal 23 Agustus 2007. satu surat ditujukan kepada Buapti Kolaka Nomor : S. 764/IV-KK/2007 tanggal 23 Agustus 2007 perihal usul Bupati Kolaka untuk penataan batas kawasan hutan TWAL kepulauan padamarang, dan satunya lagi ditujukan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dijakarta. Nomor : S.765/IV-KK/2007 tertanggal 23 agustus 2007. Perihalnya  sama yakni menyangkut usulan Buapti Kolaka untuk penataan batas kawasan hutan TWAL kepulauan padamarang.
Isi Surat Dirjen PHKA Dephut mengarahkan Bupati Kolaka bahwa pemanfaatan pulau-pulau dalam TWAL yang berstatus APL dapat diatur oleh saudara (Bupati) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelaolaan TWAL, dan dalam pelaksanaan pemanfaatan pulau-pulau dimaksud saudara (Bupati) diminta berkoordinasi dengan Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
Begitu pun Surat Dirjen PHKA Dephut kepada Kepala Badan Planologi kehutanan di Jakarta senada dengan surat yang ditujukan kepada Bupati Kolaka. Pada poin 4 (empat) surat Dirjen ini menyatakan, berkenaan dengan hal-hal tersebut dan untuk kepentingan efektivitas pengelolaan TWAL kepulauan padamarang, pada prinsipnya kami sependapat apabila batas luar TWAL tersebut tidak memasukkan pulau-pulau yang berstatus APL.

Pernyataan Dirjen melalui suratnya ini dijadikan oleh Bupati Kolaka dan instansi Teknis Bupati terkait urusan pertambangan sebagai penguatan atas pengeluaran izin KP kepada PT. Cinta Jaya dan penambanagan Nikel di Pulau Lemo. Ironinya, Surat Menhut tanggal 7 agustus 2007 menolak, sementara surat Dijen Dephut Arman Mallolongan tertanggal 23 agustus 2007 bernada mendukung Bupati Kolaka.

Pulau Lemo yang selama ini dijaga ketat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi tenggara dibawa taktis Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut akhirnya bobol dari pengawasan dan berhasil diekplotasi oleh perusahaan PT. Cinta Jaya. Kendatipun pihak Balai KSDA berkali-kali melayangkan surat kepada Bupati Kolaka untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dipulau tersebut namun tak digubris oleh Bupati Kolaka.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf (g) dan Pasal 78 ayat (6) mengancam dengan sangsi Pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 5 Milyar bagi siapa saja yang melakukan kegiatan penyelidikan Umum, atau ekplorasi, atau eksplotasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa seizin Mentri Kehutanan (Menhut).
Ditetapkannya Bupati Kolaka, Buhari Matta oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka menyalahgunakan wewenang dan dugaan menerima suap sebanyak 5 milyar rupiah merupakan  sanksi yang diterapkan oleh Kejagung pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 kepada Bupati Kolaka yang telah mengeluarkan Kebijakan berupa Izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada PT. Cinta Jaya untuk melakukan penambangan Biji Ore Nikel dipulau Lemo tanpa mengantongi izin pinjam pakai penggunaan Kawasan Hutan dari Menhut. Padahal Pulau Lemo yang luasnya 30 hektar merupakan salah satu pulau diantara pulau-pulau yang lainnya masuk dalam kawasan gugusan Kepulauan Padamarang berstatus sebagai kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94/Kpts-II/2003 tentang penunjukan Areal Kepulauan Padamarang seluas 36.000 hektar terletak di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara sebagai Kawasan Hutan dengan fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Kepulauan Padamarang. (Rl)