google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Majelis Hakim Usir Saksi Saat Sidang Antar Pemilik Lahan dan PT DJL.

Total Pengunjung

Kamis, Agustus 18, 2011

Majelis Hakim Usir Saksi Saat Sidang Antar Pemilik Lahan dan PT DJL.

Kolaka. Ketua Majelis Hakim R. Bernardette Samosir, SH terpaksa mengusir H. Amiruddin keluar dari ruang persidangan, saat  sidang kasus antara pemilik lahan Kelapa Sawit yang diwakili Puding Dali melawan PT Damai Jaya Lestari (PT DJL) di Pengadilan Negeri Kolaka (15/08). H Amiruddin diusir karena dianggap membuat kericuhan saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelum diusir keluar dari ruang sidang, sidang masih berjalan dengan tertib. Namun saat Ketua majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka ini meminta sejumlah keterangan dan bukti dalam persidangan, H Amiruddin langsung melontarkan makian dalam persidangan, hingga Ketua Majelis Hakim terpaksa menskorsing jalannya sidang dan menyuruh H Amiruddin dari luar persidangan. 
Saat keluar dari ruang persidangan, H Amiruddin yang juga mantan kepala desa ini tak hentinya melontarkan makian kepada para hakim yang masih berada  dalam ruang persidangan.
Saat ditemui, H Amiruddin mengatakan dirinya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam ruang Persidangan. Menurutnya Ketua Majelis Hakim dianggap tidak Netral dalam menangani kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan terhadap dirinya namun dari jawaban yang diberikan semua dianggap salah dan bukan jawaban tersebut yang dimaksud oleh Hakim. “ saya keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Majelis  Hakim dengan mengusir saya dari ruang persidangan. kami menduga bahwa hakim di PN Kolaka telah didoktrin oleh PT DJL dan besar dugaan kami bahwa Hakim disini sudah menerima sogokan dari PT DJL  dalam menangani permasalahan ini” Ujar H Amir.
Sayangnya, saat akan dikonfirmasi terkait pengusiran saksi dalam sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Kolaka, R Bernardette Samosir tak mau ditemui dengan alasan harus seijin dari Ketua PN Kolaka. Ironisnya Wakil PN Kolaka ini mengutus salah seorang pegawai PN untuk bertemu dengan para wartawan yang telah lama menunggu untuk konfirmasi. “ ibu belum bisa ditemui karena harus ada ijin dari Ketua PN Kolaka. Jika itu dilakukan kemungkin besok baru dia bersedia “ jelas staf PN Kolaka ini.
Carut marutnya masalah antara warga pemilik lahan melawan Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT DJL milik DL Sitorus hingga saat ini masih terus berlanjut. Sebelumnya titik terang tentang akan dibayarkannya lahan warga yang dikelolah PT DJL ini  sudah disepakati pada tanggal 18 Juni 2010 tentang mekanisme pembayaran yang disepakati oleh warga dan PT DJL sebanyak 40 persen untuk warga dan 60 persen untuk PT DJL dengan surat kesepakatan yang diterbitkan oleh salah satu Kantor Akte Notaris di Kab. Kolaka. Namun sayangnya saat warga telah berharap hak mereka akan dibayarkan, lagi lagi perusahaan ini belum juga mau mengelontorkan dananya untuk pembayaran lahan warga. Dengan alasan ini warga pemilik lahan yang luas arealnya mencapai 2.000 ha,  melalui Puding Dali sebagai ketua rumpun pemilik lahan  menggugat PT DJL  ke PN Kolaka. (RL)