google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Pengelola Rumah Adat Didemo, Terkait Keputusan Bupati Kolaka.

Total Pengunjung

Selasa, Agustus 23, 2011

Pengelola Rumah Adat Didemo, Terkait Keputusan Bupati Kolaka.

Kolaka. Puluhan masyarakat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kab. Kolaka (22/8). Demo yang dilaksanakan oleh LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) ini terkait pengelolaan pengalihan pengelolaan Cotage miniature Rumah adat Sultra yang dipihak ketigakan yang dianggap inprosedural, yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, H. Buhari Matta.

Menurut Herman Syahruddin, Ketua LSM Lider, Bupati Kolaka harus membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Mekongga sebagai pengelola Cotage miniature Rumah adat Sultra, karena dianggap dapat merugikan sumber PAD Kolaka. Menurutnya, seharusnya Cotage miniature Rumah adat Sultra lebih baik dikelolah oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kolaka saja, dan tidak dipihak ketigakan. “ Seharusnya Bupati memberikan peluang kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam pengelolaan sarana tersebut, sebab hal ini bisa membantu meningkatkan PAD Kab. Kolaka disektor Pariwisata. Namun kenyataannya, Bupati Kolaka melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka No. 32 Tahun 2003 telah mempihak ketigakan pengelolaanya dengan ketentuan bagi hasil 40 persen ke kas PAD dan 60 persen kepada PT Mekongga sebagai  pihak pengelola. Inikan tindakan keliru yang dilakukan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka.” Ujar Herman. Selain itu kata Herman, Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola asset Pemda tersebut adalah mantan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Cotage miniature Rumah adat Sultra tahun 2009. “ sebagai warga masyarakat kami bingung dengan tindakan yang dilakukan Buhari Matta terhadap pengelolaan asset daerah ini.” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, massa mendesak kepada Ketua DPRD Kab. Kolaka untuk segera memanggil instansi terkait dan membatalkan MoU atas pengelolaan Cotage miniature Rumah adat Sultra di Kab. Kolaka, serta mendesak Ketua DRPD Kab. Kolaka untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Cotage miniature Rumah adat Sultra di Kolaka yang dikelolah langsung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Kolaka guna peningkatan PAD Kab Kolaka di sector Pariwisata.
Aksi dihalaman DPRD  berhenti setelah pihak DPRD Kab Kolaka melalui Komisi 1 menerima seluruh massa demonstran untuk dialog.  Dalam dialog yang dipimpin olehMuhlis dan Nursia menghadirkan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Kolaka yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Sulham Landu.
Menurut Sulham persoalan tentang rumah adat sudah pernah disampaikan ke pihak DPRD bahwa pengelolaan rumah adat sudah dipihak ketigakan dengan masa waktu 25 tahun. Namun munculnya masalah karena pengelolaan rumah adat ini pernah bermasalah. Makanya saat ini persoalan sudah diambil alih oleh Sekda Kolaka hingga dilakukan proses penyelesaian. Sebagai implementasinya Pemerintah telalh membentuk tim untuk penyelesaian masalah tersebut. “ pengelolaan Cotage miniature Rumah adat Sultra memang telah ditunjuk kepada PT  Mekongga selama Kurang lebih 25 tahun namun dalam perjalanannya mengalami masalah karena Direktur Perusahaan pengelola tersebut tersangkut kasus hukum karena kasus Korupsi saat proyek rehabilitasi sarana tersebut pada tahun 2009.  dan akhirnya kembali Dinas Pariwisata mengambil alih pengelolaannya. Namun setelah bebas yang bersangkutan (Pihak PT Mekongga) ingin kembali mengambil alih asset Pemda tersebut. Untuk itu kami berkonsultasi kepada Pemda yang diwakili saat itu Assiten 1, namun hingga sekarang belum ada kepastian apakah masalah ini lanjut atau tidak. “ ujar Sulham. Lanjut Sulham, jika masalah ini akan dibahas kembali maka haruslah dihadirkan semua unsure terkait dalam membicarakannya.
Sementara itu Muhlis dari Komisi 1 DPRD Kolaka berjanji akan membahas masalah tersebut dengan seluruh elemen yang terkait dalam masalah ini agar dapat ditemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikannya. (RL)