google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Warga Lamedai "Protes" Pembagian Dana KonpensasiPT Matahari.

Total Pengunjung

Minggu, Agustus 14, 2011

Warga Lamedai "Protes" Pembagian Dana KonpensasiPT Matahari.

Kolaka. Masyarakat Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka saat ini masih  mempertanyakan Dana Konpensasi atau yang lebih di kenal dengan uang debu dari PT Matahari Mining International (MMI). Pasalnya sejak PT Matahari bekerja di kawasan tersebut, oleh sebagian warga belum mengetahui persis keberdaan dan peruntukan uang debu itu.

Menurut Rindu, warga Lamedai yang ditemui mengatakan jika uang debu dari PT Matahari itu hanya dikuasai oleh sebagian orang saja yang mengatasanamakan warga Desa Lamedai. Sementara warga yang terkena dampak langsung dari jalan produksi PT Matahari tidak merasakan manfaat positif dari uang tersebut. Menurutnya dana konpensasi atau uang debu itu hanya dinikmati oleh segelintir warga lamedai termasuk Kepala Desa Lamedai, Juhari. “ saya belum mengetahui betul seperti apa uang debu tersebut. Selain jumlah yang harus diterima warga, sistim pembagiannya juga tidak jelas seperti apa. Inikan sepertinya ada unsur pembodohan kepada warga, sebab dalam pembagian tersebut tidak ada ketransparanan pengurus yang membagikannya” ujar Rindu. Lebih jauh warga Desa Lamedai ini mengharapkan kepada PT Matahari, pengelola dana konpensasi dan Kepala Desa Lamedai untuk membahas kembali masalah dana konpensasi atau uang debu bersama masyarakat. “ terus terang kalau masih seperti ini pengelolaanya kami atasnama warga Lamedai tidak menerima hal tersebut” ujar Rindu.
Terkait masalah ini, Juhari, Kapala Desa Lamedai menanggapi jika uang debu dari PT MMI berjumlah 30 juta rupiah per satu kali pengapalan. Namun  karena perusahaan tersebut belum melakukan pengapalan maka untuk langkah pertama pada bulan Juni tahun ini, PT MMI memberikan uang muka untuk  bulan pertama. Dalam mengelola dana tersebut maka ditunjuklah Kepala Desa Lamedai untuk menyalurkan kepada warganya. ” uang debu tersebut berjumlah 30 juta rupiah dengan rincian 10 juta rupiah dibagia kepada pengurus sebanyak 5 orang dengan nama A. Tawakkal, Fattah, A. Sumitro, Ali Mustafa dan Ikdas. Selain itu, 5.500.000 rupiah diperuntukkan untuk tiga Dusun, yakni dusun 1, 2 dan 3 yang selanjutnya dibagi kepada warga yang terkena dampak dari jalan tersebut. Untuk Pemerintah Desa Lamedai sendiri berjumlah 10 juta yang diterima langsung oleh Kepala Desa Lamedai. Sementara untuk selebihnya dana tersebut, dipotong langsung oleh yang mengatakan dirinya masuk dalam pengurus pada saat pencairan dana tersebut. “ ungkap Juhari. Selanjutnya Kades Lamedai ini mengatakan jika sistim pemabagian dana tersebut ke masyarakat sesuai dengan anjuran dari kepala desa yang lainya yang juga menerima dana serupa dari PT MMI.
Menanggapi adanya unsur “pembodohan” kepada masyarakat dalam pengelolaan uang debu tersebut, Wahid, BE, wakil ketua LSM LPPNRI Kolaka mengatakan jika dana konpensasi tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pemerintah desa dan oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus. Selain itu menurut Wahid, pemerintah Desa Lamedai dan Desa lainnya yang menerima dana serupa, harus mengelola secara akuntabilitas dan trasnparan kepada warganya, agar tidak terjadi unsur manipulasi dan cenderung mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan warga yang terkena langsung dampak dari perusahaan yang bekerja. “ saya mengharapkan kepada elemen yang terkait agar menyalurkan dana ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama warga. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat. Jangan hanya persoalan uang sekecil itu konflik horizontal bis terjadi.” Pungkas Wahid.
Jika demikian halnya, nampaknya pemerintah bersama elemen yang terkait dari pembagian  dana yang mengatasnamakan warga, seharusnya transparan dan membagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan tidak mengorbankan warga yang terkena langsung dampak dari adanya perusahaan yang bekerja di Desa tersebut. Sebab apapun alasannya,  masyarakat adalah diatas segalanya. ( RL)