google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Siapa Pengganti Sirwan di DPRD Kolaka ?

Total Pengunjung

Minggu, Agustus 14, 2011

Siapa Pengganti Sirwan di DPRD Kolaka ?

Kolaka. Teka – teki  tentang siapa yang menggantikan Sirwan Jaya Razak, anggota DPRD Kolaka dari Partai Amanah Nasional (PAN)  yang kini meringkuk di balik jeruji  Rutan Kolaka, akhirnya terkuak.

Melalui Ketua DPD PAN Kolaka, H Amir Sahaka yang ditemui di Kantor  Wakil Bupati Kolaka mengatakan  untuk calon pengganti antar waktu (PAW) Sirwan Jaya Razak kami telah  usulkan semua nama calon Legislatif yang berasal dari Dapil 2 saat Pemilihan Calon Legislatif tahun 2008 kemarin.”  DPD Pan Kolaka sengaja mengusulkan seluruh nama caleg yang ada di dapil tersebut, sebab dalam aturan tidak disebutkan jika pengganti anggota yang tersandung kasus pidana adalah harus calon yang berada pada nomor urut berikutnya, namun yang dikatakan disitu adalah mereka yang berasal dari Dapil yang sama. Makanya, kami sengaja usulkan keseluruhan nama tersebut agar bisa menentukan calon yang terbaik nantinya” ungkap Ketua Pan yang juga wakil bupati Kolaka ini. Lebih lanjut Amir mengatakan silahkan menghubungi Pak Safarudin Sunu, sebab beliau yang lebih tahu seluk beluknya anggota. “ sayakan baru terpilih, jadi bagaimanapun Pak Udin lebih banyak tahu dibanding saya” ungkapnya.
Informasi tentang berapa jumlah dan nama calon PAW Sirwan pun didapatkan dari mantan Ketua DPD PAN Kolaka, Safaruddin Sunu. Menurut Udin (Panggilan akrabnya) berdasarkan usulan DPD PAN Kolaka ke DPW PAN Sulawesi Tenggara telah diusulkan nama calon pengganti Sirwan Jaya Razak antara lain Agus Salim, Amir Masang, Asrida, A. Hikmad, H Baharuddin, Yusniah Badaruddin dan Punggoro. “ kami hanya usulkan sebab yang menentukan kan diatas juga, yang jelas kami tidak ingin ada anggota yang kecewa sebab mereka memiliki kesempatan yang sama” ungkap Udin.
Agus Salim Salah satu calon anggota yang juga diikutkan sebagai calon PAW mengatakan jika hal itu wajar wajar saja sepanjang masih sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. “ tidak apa apa. Yang jelas yang menentukan bukannya disini. Nantilah kita lihat siapa yang terbaik pasti akan dipilih. Hal demikian kita angga suatu hal yang wajar wajar saja.” Ungkapnya Agus.
Wacana Penggantian salah satu kader PAN di DPRD Kab Kolaka menyeruak ketika Sirwan Jaya Razak, salah satu anggota DPRD Kolaka dari Partai  Pimpinan Hatta Rajasa  ini, terpaksa mering kuk di Rutan Kolaka akibat tervonis 2 tahun penjara setelah dianggap terbukti oleh Mahkamah Agung  dengan kasus mark up pengadaan Genset di PDAM Kolaka. Sebelumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Kolaka, sirwan diputus hukuman  penjara selama 1,5 tahun. Namun saat siding banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, ia diputus bebas oleh hakim saat itu.  Namun saat siding  kasasi Jaksa, sirwan diputus dengan hukumanpenjara selama 2 tahun. Karena terdapat kekosongan satu kader di DPRD Kolaka dari Partai PAN akhirnya Pengurus mengambil inisiatif untuk melakukan PAW untuk menggantikan Sirwan.
 (RL)