google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: DPRD Diminta Tutup Perusahaan Asing di Kolaka.

Total Pengunjung

Kamis, September 15, 2011

DPRD Diminta Tutup Perusahaan Asing di Kolaka.

Kolaka. Sejumlah massa berasal dari LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Mendatangi gedung DPRD Kab. Kolaka. Dalam aksinya, mereka mendesak DPRD Kolaka agar memanggil manajemen  Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka terkait pemberian  Joint Operational (JO) kepada PT Tian Jing.
Menurut Herman Syahruddin, Koordinator Lider Sultra, pemberian JO kepada PT Tian Jing oleh Perusda harus diputuskan, lantaran perusahaan asing yang berasal dari Negara China itu tidak lagi melakukan aktifitas penambangan dan hanya menelantarkan lahan yang telah dikelolanya. Selain itu, pemberian JO kepada perusahaan asing ini adalah produk mantan Direktur Utama Perusda Andi Alwi Ananda, yang dianggap hanya menguntungkan pribadi mantan Dirut Perusda waktu itu. “ JO kepada PT Tian Jing harus dicabut karena perusahaan tersebut tidak bekerja lagi. Selain itu perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asing yang legalitasnya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Buktinya direksi perusahaan tersebut yang hanya dikenal sebagai Mr.T telah ditangkap oleh petugas keimigrasian terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Kata Herman.  selain masalah yang terkait PT Tian Jing kata Herman, Perusda Aneka Usaha juga dituding telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa perusahaan yang tidak didasari dengan kontrak yang telah melenceng dari  titik koordinat yang telah ditentukan. Hali ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan sumber PAD Kolaka. Ujar Herman. “ kami mendesak Ketua DPRD Kolaka secepatnya menghadirkan direksi Perusda Aneka Usaha Kolaka untuk segera membatalkan JO kepada perusahaan asing PT Tian Jing. Selain itu, kami juga mendesak Perusda Aneka Usaha Kolaka agar membatalkan pemberian SPK kepada perusahaan yang tidak didasari dengan Kontrak kerja sama.” Teriak Rolansyah Korlap aksi tersebut.
Dihadapan aksi massa, anggota Komisi 3 DPRD Kolaka Muh. Akring Djohar mengatakan akan segera memanggil pihak Perusda Kolaka terkait tuntutan LSM pada minggu depan. Selain itu Akring membenarkan jika PT Tian Jing adalah Perusahaan Asing dari China yang hingga kini masih dipertanyakan legalitasnya. “ beberapa waktu lalu kami pernah bertemu dengan direktur perusahaan tersebut, namun yang kami ketahui hanya memakai ijin visa turis makanya kemarin di deportasi oleh pihak keimigrasian.  Kami berupaya akan melakukan pengkajian dan melakukan pemanggilan kepada instansi terkait dalam hal ini Penanaman Modal Asing dari Bappeda, jajaran Direksi dan Badan Pengawas Perusda Kolaka, sebab secara legalitas mereka itu pemegang JO di perusahaan , walaupun sebenarnya istilah JO itu tidak ada, yang ada hanya mitra kerja yang terbatas hanya masalah pengangkutan. Insya Allah minggi depan kami akan melakukan pemenggilan kepada mereka.” Kata Akring.
Massa membubarkan diri  setelah puas dengan keputusan yang dijanjikan oleh DPRD. mereka berjanji akan turun kembali jika aspirasi mereka tidak secepatnya dipenuhi. (RL)