Kolaka. Satuan Buser Polres Kolaka siang kemarin (26/9) berhasil menangkap salah seorang lelaki yang mengaku sebagai aparat Kepolisian. Selain itu, lelakiyang ditangkap ini telah menjadi target operasi aparat Kepolisian karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kolaka beberapa waktu lalu. Tersangka yang diketahui bernama Hastam alias Idol ini dibekuk disalah satu bengkel di jalan Repelita, Kel. Latambaga Kolaka.
Sebelum ditangkap, tersangka berada didalam toko alat kendaraan untuk membeli sesuatu. Tiba tiba Albar, salah seorang anggota Kepolisian Resort Kolaka dari Unit Buru Sergap (Buser) yang secara kebetulan masuk ke toko yang sama yang melihat tersangka dan mencoba menangkapnya. Namun untuk mengelabui petugas, tersangka yang sejak lama masuk dalam DPO ini berpura pura tidak mengetahui masalah dan mencoba melawan petugas. Adu fisik antara tersangka dan anggota kepolisian pun tak dapat dihindarkan. Untungnya anggota kepolisian lainnya setelah menerima laporan langsung datang ke TKP, akhirnya tersangka dapat ditangkap dan langsung digiring ke Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik Polisi, tersangka memperagakan cara pengancaman yang sering dilakukannya dengan menggunakan senjata tajam berupa Sangkur yang berbentuk Pistol lengkap dengan sarungnya. Dalam keterangannya jika warga yang diancam tidak mengikuti kemauannya, ia menodongkan sangkur berbentuk pistol tersebut seraya menggertak dengan ucapan “ mau saya bawa ke Polres atau ke Kodim?”
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Kasman saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penangkapan atas tersangka bernama Hastam alias Idol, merupakan DPO atas kasus penipuan dan Penggelapan yang mengaku sebagai Kolektor dari salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor, namun berdasarkan pengakuan Pimpinan Perusahaan tersebut ia bukan karyawan dari perusahaan itu. “ pelaku ini terkait beberapa kasus yang disangkakan yaitu penipuan dan penggelapan serta pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang berbentuk Pistol dan kepada korban yang ia tagih dan tidak membayar diancam akan dibawa ke kantor Polisi atau kantor Kodim karna ia juga mengaku sebagai petugas. “ Ujar Kasman.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan sebilah sangkur dan 2 unit motor dari tangan tersangka. Dan jika terbukti, tersangka akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pengancaman yang dapat diancam dengan maksimal 5 tahun penjara. (RL)