Kolaka. Kasus Penyerobotan Lahan PT Aneka Tambang (Antam) Persero tbk yang dilakukan oleh PT Akar Mas International (PT AMI) kini ditengahi oleh Pemerintah Daerah Kab. Kolaka. Rapat yang digelar di ruang pertemuan Bupati Kolaka (28/9) itu, dihadiri oleh Pihak PT Antam dan PT Akar Mas International serta unsur terkait jajaran Pemda Kolaka.
Dalam rapat tersebut, Pemda Kolaka yang diwakili oleh Asisten I, Syarifuddin Lappase mengharapkan jika persoalan penyerobotan ini harus diselesaikan dengan cepat tanpa merugikan pihak manapun termasuk Pemda Kolaka. Pasalnya, selain melakukan penyerobotan lahan pertambangan milik PT Antam, PT AMI juga diharapkan memenuhi tunggakan kewajiban kepada Negara dalam bentuk royalty serta Pendapatan Asli Daerah. “ kami meminta kepada PT Akar Mas International, untuk menghitung dengan baik semua tunggakan PAD ke Pemda Kolaka serta ke royalty ke kas Negara. Selain itu, PT Akar Mas juga harus melakukan penetaan system pertambangan yang baik serta reklamasi terhadap lahan pertambangan ore yang telah diangkut.” Ujar Sarifuddin.
Sementara itu, Dadang Hadi Praptomo, DVP Mining & Operation Suport PT Antam Upbn Sultra mengatakan jika pihaknya mengharapkan terkait kegiatan pertambangan (pengambilan Ore) di lahan miliknya, diharapkan harus ada ganti rugi dari PT Akar Mas International. Selain itu, Lahan stockpile yang telah dibuka harus dilakukan reklamasi secepatnya. “ rapat ini dalam rangka tindak lanjut pengaduan PT Antam terhadap area terganggu di wilayah Tambang Tengah dan pembukaan Stockpile berdasarkan SKT yang dilakukan oleh Perusahaan Joint Operation (JO) PT Akar Mas Internasional.” Ujar Dadang. Ditambahkannya, pihaknya sangat menghargai atas apresiasi yang diberikan oleh Pemda Kolaka, hingga kasus penyerobotan lahan milik PT Antam UPBN Sultra dapat ditemukan kesepakatan yang baik.
Ditempat yang sama, Najamuddin, dari Manajemen PT AMI mengatakan pada dasarnya PT AMI sangat menerima keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, sebab bagaimanapun juga semua daerah pasca tambang wajib dilakukan reklamasi. Namun perlu diingat, bahwa terkait reklamasi pada lokasi Stockpile, kami masih perlu melakukan infentarisasi terlebih dahulu terhadap lahan tersebut. Hal ini dilakukan guna mengetahui seberapa luas serta jenis tanaman yang akan ditanam pada lahan tersebut. “ terkait masalah ini pihak kami akan membicarakan secara tehnis dengan pihak PT Antam untuk mendiskusikan besaran ganti rugi yang dtimbulkan atas kegiatan tersebut. Terkait masalah reklamasi, itu merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan namun harus melalui mekanisme perundang undangan yang berlaku.” Ungkap Humas PT AMI ini.
Penyerobotan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun JO dilokasi IUP PT Antam UPBN Sultra, berdasarkan informasi yang diterima memang sudah terjadi sejak tahun tahun 2008 yang lalu. Namun puncak penyerobotan besar besaran terjadi sejak tahun 2010 yang lalu. Dan hingga saat ini, berdasarkan data terpercaya tak kurang dari 26 perusahaan pemilik IUP dan JO telah masuk ke lahan IUP milik PT Antam dengan luas lokasi yang diserobot sekitar 68 hektar.
terkait luas dan banyaknya perusahaan yang masuk ke lahan PT Antam, perusahaan “plat merah” ini rencananya akan melakukan upaya penyelesaian dengan semua perusahaan yang masuk dalam IUPnya dengan tetap melibatkan pihak Pemda Kolaka sebagai mediator. (RL)