google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Pencabulan Anak dibawah Umur Kembali Terjadi

Total Pengunjung

Jumat, September 23, 2011

Pencabulan Anak dibawah Umur Kembali Terjadi

Kolaka. Kejadian memalukan kembali terjadi di daerah yang dikenal dengan Kolaka Lautan Zikir. Kali ini menimpa seorang gadis mungil. Sebut saja Melati (5). Meski diumur yang masih belia, ia telah menjadi korban dan  harus menanggung aib seumur hidupnya. Lantaran aksi bejat yang dilakukan Spn (48) warga Jalan Sam Ratulangi Kel. Lamokato terhadap dirinya.
Aksi memalukan ini terungkap ketika Ibu Korban  memergoki tersangka Spn didalam rumahnya yang “menyekap” Melati didalam sarungnya dan melakukan pencabulan terhadap gadis mungil ini, yang membuat sontak Ibu Mawar berteriak.

Menurut keterangan Ibu Korban, saat itu anaknya berada didalam rumah tersangka yang dalam keadaan pintu terkunci, namun ia memanggil anaknya untuk pulang  saat itupun perlakuan korban jadi terhenti. Namun ketika sampai dirumah ibu korban menemukan darah pakaian yang ia gunakan rasa curiga pun timbul, dan mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Spn yang tak lain tetangganya sendiri. “ saat saya menemukan darah di pakaian anak saya ia mengatakan bahwa dirinya  “dikerjai” oleh Spn. Seketika itupun saya melarikan Mawar ke rumah sakit untuk visum. Namun berdasarkan hasil visum dokter, terbukti anak saya telah mengalami pencabulan dengan luka yang  terdapat di alat vitalnya. Saya pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. “ ujuar Ibu Korban.
Saat ditemui, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Iptu Ardi membenarkan jika Melati telah menjadi Korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Spn, warga jalan Sam Ratulangi. “ saat ini kami telah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan dan bukti lain yang diperlukan. Jika terbukti terpaksa kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka. “ Ujar Ardi.
Atas perbuatan ini Tersangka Spn akhirnya digelandang ke Kantor Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan. Dan jika terbukti Lelaki paruh baya ini terpaksa harus mendekam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (RL)