google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Asisten 1: Sistim Penambangan di Kolaka Amburadul.

Total Pengunjung

Jumat, September 23, 2011

Asisten 1: Sistim Penambangan di Kolaka Amburadul.

Kolaka. Asisten 1 Pemda Kolaka, Syarifuddin Lappase mengatakan system pertambangan yang terjadi di Kolaka saat ini sudah ‘amburadul’ dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pernyataan mantan Kadis Pertambangan Kolaka ini dilontarkan saat wartawan bertandang diruang kerjanya (19/9).
Menurutnya seharusnya semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau perusahaan yang menjadi Mitra kerjanya,  melakukan sistim pertambangan yang sesuai dengan Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. terkait sistim pertambangan yang dilakukannya. Selain itu para pemegang IUP terkesan melakukan pembiaran atas lokasi yang telah dikelolanya. “ coba kita lihat sistim penambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Mereka telah melakukan penggalian yang yang sudah berada disekitar perkampungan masyarakat. Inikan bisa membahayakan warga sekitar pertambangan.” Ujar Syarifuddin dengan nada keras. Selain itu pola penambangan yang dilakukan oleh PT Akar Mas juga dinilai tidak sesuai dengan sistim pertambangan yang diatur undang undang.  Menurutnya PT Akar Mas  seharusnya tidak membuka sekaligus lokasi IUP yang ia kuasai, melainkan dengan cara silvikultur. “ seharusnya jika perusahaan tambang akan pindah tempat untuk melakukan penggalian ore, ia terlebih dahulu melakukan reklamasi terhadap lokasi yang ia tinggalkan, agar tidak terjadi ‘kubangan raksasa’ yang bisa mengancam kelestarian lingkungan yang ia tinggalkan kelak jika telah selesai melakukan penambangan. “ jika harga ore nikel anjlok dipasaran, dipastikan banyak perusahaan yang berhenti menambang, jika demikian siapa yang akan melakukan reklamasi terhadap lokasi eks tambang yang ia tinggalkan? Inikan tugas kalian sebagai Pers untuk membuka ke Publik” tandas Syarifuddin.
Selain sistim penambangan yang terkesan ‘amburadul’, sistim Joint operation (JO) juga telah menyalahi ketentuan yang ada. Menurutnya seharusnya JO tidak diperbolehkan melakukan penambangan langsung terlebih lagi melakukan penjualan Ore ke luar negeri. Sebab JO hanya terbatas pada kegiatan penyediaan jasa pengangkutan (transportasi), baik pengangkutan dari lokasi tambang ke stockpile maupun pengangkutan ke kapal. “ jadi JO yang ada sekarang itu salah. Karena istilah JO itu hanya terbatas pada pengangkutan saja. Tapi tidak boleh melakukan penjualan ore seperti saat ini. namun kenyataannya, disemua wilayah pemegang IUP sudah dipenuhi dengan perusahaan JO. Inikan lucu” ujarnya.
Menanggapi tudingan sistim penambangan yang dialamatkan kepadanya, Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Dudung Juhana mengatakan seharusnya Syarifuddin Lappase tidak menyalahkan sistim penambangan yang dilakukannya yang bekerja disekitar perkampungan warga. Hal ini dikarenakan lokasi IUP PD Aneka Usaha memang sudah sesuai dengan titik koordinat yang ada. “ seharusnya kami jangan disalahkan karena yang menetapkan IUP kami dulu adalah beliau juga (Syarifuddin Lappase) saat menjabat jadi Kadis Pertambangan dan Energi dulu. Jadi kami harus bagaimana lagi?” ungkap Dudung.
Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Syarifuddin Lappase, Asisten 1 Kolaka, memang ada benarnya, sebab pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Kedua, Kewajiban Pasal 95 pada point (a) dijelaskan Pemegang IUP dan IUPK wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Oleh sebab itu kiranya sistim penambangan yang ‘amburadul’ menurut Asisten 1 kiranya perlu mendapat perhatian khusus dari para pemilik IUP. Sebab bagaimanapun jika kelak terjadi musibah akibat kesalahan sistim penambangan, yang merasakan akibatnya adalah masyarakat Kolaka sendiri. (RL)