google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Tambahan Penghasilan Belum Dibayarkan, Guru Kolaka Ancam Mogok Mengajar.

Total Pengunjung

Senin, September 19, 2011

Tambahan Penghasilan Belum Dibayarkan, Guru Kolaka Ancam Mogok Mengajar.

Kolaka,  Sejatinya,  Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), saat ini sudah dibayarkan.  namun di Kolaka hingga saat ini, sudah 6 bulan (1 Semester)guru PNS Daerah ( guru non sertifikasi), belum juga merasakan dana tambahan tersebut. Padahal sesuai  Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK/ 07/2010 tentang  Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010, dana ini sudah diterima oleh guru PNS Daerah sejak bulan Juli yang lalu, yang besarnya Rp. 250.000 per guru per bulan.

Untuk Kab. Kolaka jumlah guru PNSD yang berhak menerima dana tersebut sebanyak 2.322 orang. Yang terhitung 6 bulan, Berarti sekitar Rp. 3.483.000.000 (tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta) dana tambahan penghasilan guru mengendap entah dimana. Akibatnya berbagai tudingan miring pun di alamatkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kab. Kolaka. Menurut sejumlah guru, Dikmudora terkesan tidak memperhatikan hak hak pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Menanggapi lambannya Dinas Dikmudora membayarkan Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD, Bustam, Ketua Forum Pemerhati Guru Kab. Kolaka saat ditemui (18/9) angkat bicara. Menurutnya pihak Dinas Dikmudora seharusnya telah merealisasikan Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD di Kab. Kolaka minimal pada Bulan Juli yang lalu. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK/ 07/2010 tentang  Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010 dimana pada Permen Keuangan tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa pembayaran dana tambahan penghasilan tersebut sejak Bulan Januari 2011 Pemerintah Daerah sudah membayarkan dana tersebut pada Bulan Juli atau terhitung 1 semester (6 bulan). “ entah alasan apa pihak Dikmudora belum membayarkan hak hak para guru sampai saat ini. padahal seharusnya bulan Juli yang lalu dana ini telah ada ditangan para guru PNSD. Kami menghimbau Dinas Dikmudora untuk segera merealisasikan dana tersebut secepatnya.” Ditambahkannya, jika dana tersebut belum dapat direalisasikan pembayannya pada bulan ini, atasnama Forum Pemerhati guru, pihaknya akan melakukan mogok mengajar, hingga dana tersebut dibayarkan. Ujar Bustam.
Senada dengan itu, Herman, salah seorang guru yang bertugas di Samaturu juga menduga jika pihak Dikmudora tidak memperhatikan hak hak para guru yang ada di Kolaka. Hal ini dikatakannya jika dirinya telah beberapa kali mempertanyakan keberadaan dana tersebut, namun pihak Dikmudora selalu memberikan jawaban yang bertele tele. “ kami sangat dirugikan akibat Dimudora belum membayarkan hak kami, sebab bagaimanapun juga dana tersebut sudah dikirim dari pusat dan telah ada direkening Pemda Kolaka. Namun kenapa sampai saat ini belum juga cair. Kami menduga pihak Dikmudora dan Keuangan Pemda sengaja menunda pembayarannya, agar dana tersebut dapat berbunga di Bank dan dinikmati oleh para pengurus dana tersebut. Ungkapnya.
Saat di Konfirmasi terkait masalah ini, tak satupun pejabat Dinas Dikmudora yang bisa ditemui. Namun berdasarkan informasi dari staf di kantor tersebut mengatakan jika pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD sudah sampai ke bagian Keuangan Pemkab Kolaka. “ yang kami ketahui dana tersebut sudah ada dimeja Kabag keuangan, namun penyebab hingga saat ini belum cair, kami juga belum tahu” jelas staf yang diketahui bernama Akib itu.
Jika pernyataan para guru yang akan melakukan mogok kerja jika hak mereka belum dibayarkan, berarti para siswa didaerah ini harus bersedia menanggung kerugian akibat tak terlaksananya proses belajar mengajar nanti. (RL)