Kolaka. Kepolisian Resort (Polres) Kolaka akhirnya melakukan gelar perkara (24/10) atas kejadian penyerbuan warga Kec. Pomalaa yang terjadi kemarin di lahan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang bekerja diatas Ijin Usaha Pertambangan milik PD Aneka Usaha Kolaka.
Menurut AKBP Rahmad Pamudji, Kapolres Kolaka yang dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan Gelar perkara yang dilaksanakan terkait adanya masalah kisruh pertambangan yang terjadi di Pomalaa kemarin, dengan menghadirkan pihak pihak yang berperkara, yakni pelapor, terlapor, Pemda Kolaka, DPRD Kolaka, Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan untuk bersama sama dengan penyidik Polres Kolaka dan asistensi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, untuk mendiskusikan masalah yang terjadi dan membeberkan kejelasan kepada pihak yang terkait dan pihak yang berperkara,tentang bagaimana posisi kasus dan langkah langkah yang telah dilakukan oleh penyidik dalam mengurai dan menganalisa keterangan saksi dan alat bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik. “ langkah selanjutnya adalah kami tetap berada dilapangan dengan tetap memberikan pemahaman kepada pekerja yang ada dilokasi untuk tidak terprovokasi, tidak terhasut oleh isu isu yang belum dipastikan kebenarannya agar tetap melaksanakan aktifitas seperti biasanya.” Ujar Pamudji. Menurutnya, gelar perkara ini dilakukan oleh penyidik untuk menjelaskan secara transparan posisi kasus dan langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik selama ini. selain itu, kami juga akan berkomunikasi kepada Bupati Kolaka sebagai Kepala Daerah untuk menindak lanjuti masalah ini terkait PD Aneka Usaha yang merupakan perusahaan milik daerah untuk mencari solusi agar tercapai suasana kondusif yang kita harapkan. “ dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan hukum tata usaha negara yang rencananya berasal dari Kendari.”
Ditambahkannya, dengan banyaknya konfik yang selama ini terjadi di lahan pertambangan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menyikapi setiap masalah yang terjadi dengan menyerahkan ke ranah hukum yang ada.
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian hari ini (kemarin) terkait adanya dugaan kasus penipuan antara pihak yang berinisial H dengan N menyangkut lahan pertambangan di lokasi PD Aneka Usaha Kolaka. Akibat adanya sengketa ini pula, diduga kuat menjadi pemicu penyerbuan lahan PT TRK oleh warga yang terjadi kemarin.
Kemarahan warga yang dilampiaskan kepada perusahaan PT TRK Pimpinan Najmuddin Haruna yang dikenal dengan Jojon karena menggali jalan produksi yang menjadi akses transportasi perusahaan ke lokasi PD aneka Usaha di Desa Pesouha. Menurut sejumlah keterangan yang diperoleh ulah PT TRK tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya kepada PD Aneka Usaha. Namun tindakan PT TRK ini ditanggapi miring oleh warga sekitar tambang dengan alasan jalan produksi yang diblokir oleh perusahaan ini adalah milik PT Antam yang dibuatnya 3 tahun lalu. Selain itu warga yang marah merupakan karyawan dibeberapa perusahaan lain yang yang ikut terhalang aktifitasnya akibat pemblokiran jalan produksi tersebut.
Menurut pihak Kepolisian, masalah yang terjadi dilokasi salah satu pihak yang bermasalah sampai saat ini masih dalam proses, namun belum lagi masalah tersebut selesai ditangani Polisi, terjadi kisruh antar salah satu pihak yang berperkara dengan warga sekitar. dengan kejadian tersebut pihak Kepolisian menggelar perkara agar sengketa antara pelapor N dan terlapor H untuk mendiskusikan masalah yang terjadi dan membeberkan kejelasan kepada pihak yang terkait serta pihak yang berperkara,tentang bagaimana posisi kasus dan langkah langkah yang telah dilakukan oleh penyidik selama ini. (RL)