Kolaka. Empat Orang wakil dari Komisi 7 DPR RI masing masing M. Azwir Dainy Tara, Muh. Idris Lutfi, Wa Ode Nurhayati dan Nur Yasin bertandang ke Kolaka Kemarin. Kedatangan mereka menindak lanjuti surat Gubernur Sultra, Nur Alam yang melaporkan ke Kementerian Kehutanan RI terkait adanya beberapa Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kab. Kolaka yang tidak memiliki ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
Menurut Wa Ode Nurhayati (WON) saat dikonfirmasi membenarkan jika kunjungan mereka kali ini ingin melihat secara langsung kondisi pertambangan nikel yang di laporkan ke Menteri Kehutanan tersebut. Namun menurutnya, berdasarkan hasil kunjungannya yang secara langsung turun lokasi tambang di salah satu perusahaan yang dilaporkan, dirinya tidak mendapatkan kebenaran dari laporan tersebut. “ surat gubernur Sultra yang dikirim ke Menhut tersebut terkait adanya 3 perusahaan yang dilaporkan yang tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dan Menteri Kehutanan, intinya surat tersebut meminta evaluasi dari Kementerian kehutanan terkait indikasi ijin pinjam pakai. Namun hal tersebut sudah diklarifikasi bahwa itu tidak ada dan berdasarkan klarifikasi dari dinas pertambangan bahwa perihal tumpang tindih lahan hal tersebut memang tidak benar. “ Ujarnya. sayangnya Politisi DPRRI dari Partai PAN yang berasal dari pemilihan Sultra ini enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang sempat dilaporkan oleh Gubernur Sultra ke Menteri Kehutanan. Namun menurutnya kenapa mereka memilih PT Dharma Rosadi International (DRI) untuk dikunjungi, sebab perusahan tersebut termasuk salah satu dari 3 perusahaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan.
Sementara itu, M. Azwir Dainy Tara, Ketua Tim dari Komisi 7 yang sempat dikonfirmasi membenarkan jika kunjungan mereka ke Kab. Kolaka, terkait laporan dari Gubernur Sultra ke Menteri kehunanan tentang perusahaan yang tidak memiliki ijin pinjam pakai. “ kunjungan ke PT DRI ini karena usul Bupati Kolaka dan juga Dinas Pertambangan Kolaka jadi bukan kita yang memilih, tetapi sebelum berangkat kami sudah mengecek data data perusahaan bersangkutan dan itu kami melihat tidak ada masalah” ujarnya. namun diakuinya berdasarkan hasil pantauannya, disana sini masih terdapat kekurangan antara lain, tempat penumpukan tanah ore (stockpile) yang berada langsung di tepi laut, saluran air yang simetris dan masih banyak lagi. Namun hal ini diharapkan kepada Pemda Kolaka untuk segera mengatasinya.
Menanggapi tentang perusahaan miliknya yang juga dilaporkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan, Tubagus Riko Tampati, Dirktur Operasional PT DRI menanggapi jika surat dari gubernur ke menteri kehutanan tersebut merupakan surat pembinaan dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Mabes Polri bahwa apa yang disampaikan oleh Gubernur itu sudah dikroscek langsung oleh Mabes Polri dalam hal ini Kabareskrim dan tidak ditemukan poin poin yang dimaksud dalam surat Gubernur tersebut. “ kami menanggapi dengan positif mengenai surat Gubernur tersebut, karena sebagai pemimpin daerah dialah yang membina kami dan orang tua kami di daerah jadi kami anggap hal tersebut tidak ada masalah apa apa” ungkap Riko.
Berdasarkan hasil pantauan dari tim Komisi 7 DPR RI dan Mabes Polri tentang adanya surat Laporan Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan tentang adanya perusahaan yang bekerja di Kawasan Hutan namun tidak memiliki ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan memunculkan tanda Tanya di Publik Kab. Kolaka. Siapakah yang Benar dalam hal ini? apakah Gubernur atau Komisi 7 DPRRI? Atau mungkinkah surat Gubernur Sultra ke Menhut sarat dengan muatan politis semata? Nampaknya menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur Sultra untuk mencari bukti kuat agar laporan tersebut bisa diterima dan dipercaya oleh public. Sebab jika tidak bisa jadi hanya memunculkan kecurigaan public yang menilai bermuatan politik menjelang Pemilihan Gubernur Sultra kedepan. (RL)
Menurut Wa Ode Nurhayati (WON) saat dikonfirmasi membenarkan jika kunjungan mereka kali ini ingin melihat secara langsung kondisi pertambangan nikel yang di laporkan ke Menteri Kehutanan tersebut. Namun menurutnya, berdasarkan hasil kunjungannya yang secara langsung turun lokasi tambang di salah satu perusahaan yang dilaporkan, dirinya tidak mendapatkan kebenaran dari laporan tersebut. “ surat gubernur Sultra yang dikirim ke Menhut tersebut terkait adanya 3 perusahaan yang dilaporkan yang tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dan Menteri Kehutanan, intinya surat tersebut meminta evaluasi dari Kementerian kehutanan terkait indikasi ijin pinjam pakai. Namun hal tersebut sudah diklarifikasi bahwa itu tidak ada dan berdasarkan klarifikasi dari dinas pertambangan bahwa perihal tumpang tindih lahan hal tersebut memang tidak benar. “ Ujarnya. sayangnya Politisi DPRRI dari Partai PAN yang berasal dari pemilihan Sultra ini enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang sempat dilaporkan oleh Gubernur Sultra ke Menteri Kehutanan. Namun menurutnya kenapa mereka memilih PT Dharma Rosadi International (DRI) untuk dikunjungi, sebab perusahan tersebut termasuk salah satu dari 3 perusahaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan.
Sementara itu, M. Azwir Dainy Tara, Ketua Tim dari Komisi 7 yang sempat dikonfirmasi membenarkan jika kunjungan mereka ke Kab. Kolaka, terkait laporan dari Gubernur Sultra ke Menteri kehunanan tentang perusahaan yang tidak memiliki ijin pinjam pakai. “ kunjungan ke PT DRI ini karena usul Bupati Kolaka dan juga Dinas Pertambangan Kolaka jadi bukan kita yang memilih, tetapi sebelum berangkat kami sudah mengecek data data perusahaan bersangkutan dan itu kami melihat tidak ada masalah” ujarnya. namun diakuinya berdasarkan hasil pantauannya, disana sini masih terdapat kekurangan antara lain, tempat penumpukan tanah ore (stockpile) yang berada langsung di tepi laut, saluran air yang simetris dan masih banyak lagi. Namun hal ini diharapkan kepada Pemda Kolaka untuk segera mengatasinya.
Menanggapi tentang perusahaan miliknya yang juga dilaporkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan, Tubagus Riko Tampati, Dirktur Operasional PT DRI menanggapi jika surat dari gubernur ke menteri kehutanan tersebut merupakan surat pembinaan dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Mabes Polri bahwa apa yang disampaikan oleh Gubernur itu sudah dikroscek langsung oleh Mabes Polri dalam hal ini Kabareskrim dan tidak ditemukan poin poin yang dimaksud dalam surat Gubernur tersebut. “ kami menanggapi dengan positif mengenai surat Gubernur tersebut, karena sebagai pemimpin daerah dialah yang membina kami dan orang tua kami di daerah jadi kami anggap hal tersebut tidak ada masalah apa apa” ungkap Riko.
Berdasarkan hasil pantauan dari tim Komisi 7 DPR RI dan Mabes Polri tentang adanya surat Laporan Gubernur Sultra Nur Alam ke Menteri Kehutanan tentang adanya perusahaan yang bekerja di Kawasan Hutan namun tidak memiliki ijin pinjam pakai dari menteri kehutanan memunculkan tanda Tanya di Publik Kab. Kolaka. Siapakah yang Benar dalam hal ini? apakah Gubernur atau Komisi 7 DPRRI? Atau mungkinkah surat Gubernur Sultra ke Menhut sarat dengan muatan politis semata? Nampaknya menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur Sultra untuk mencari bukti kuat agar laporan tersebut bisa diterima dan dipercaya oleh public. Sebab jika tidak bisa jadi hanya memunculkan kecurigaan public yang menilai bermuatan politik menjelang Pemilihan Gubernur Sultra kedepan. (RL)