Enam tersangka ini masing-masing berinisial YB (32), MU (33), MK (41), SU (29), A (27), Y (30). Tertangkapnya enam tersangka ini berdasarkan atas informasi warga yang ada disekitar lokasi kejadian yang mengaku resah dengan adanya pesta barang haram tersebut dan melaporkan ke pihak Kepolisian. Polisi akhirnya mengembangkan penyelidikan dan berhasil membongkar kegiatan tersebut.
Saat digrebek, para tersangka sedang melakukan pesta shabu dengan cara berpasang-pasangan di dalam sebuah kamar Hotel dan ditemukan 3 buah bong (alat isap shabu), korek gas yang berfungsi sebagai alat bakar serta beberapa bungkus shabu-shabu yang telah digunakan oleh para tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka AKP YUSUF kepada wartawan membenarkan tertangkapnya keenam orang yang didapati sedang menggelar pesta narkotik berjenis shabu yang dilakukan disalah satu hotel di Kec. Pomalaa Kab. Kolaka. Menurutnya, informasi tentang adanya kegiatan ini dari warga sekitar TKP, dan dilanjutkan pada pengembangan dan benar ditemukan kegiatan seperti yang dilaporkan oleh warga tersebut. “saat kami mendatangi TKP ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat isap, korek gas dan beberapa gram shabu-shabu “. Ujar Yusuf. Ditambahkannya, ke enam tersangka saat ini masih ditahan di Polres Kolaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebab dari dugaan awal, bisa jadi akan ada tersangka lain karena pengedar barang haram tersebut masih belum diketahui dan dalam penelusuran aparat kepolisian.
Maraknya kasus Narkotika di Kab. Kolaka akhir akhir ini memang menjadi suatu ‘pekerjaan rumah’ tersendiri bagi pihak terkait, sebab bagaimanapun juga jika kegiatan seperti ini tak cepat diberantas maka menjadi kekhwatiran kedepan akan merusak generasi muda di daerah ini. maka tak salah jika pengawasan bagi tempat tempat penginapan dan hiburan malam yang ada di Kab. Kolaka senantiasa dilakukan pengawasan yang super ketat, sebab bisa jadi tempat tersebut disengaja atau tidak dapat berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pesta barang haram tersebut. (Rl)