google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Berkas Kasus Pencurian Elektronik dilimpahkan Ke Kejaksaan.

Total Pengunjung

Jumat, Desember 23, 2011

Berkas Kasus Pencurian Elektronik dilimpahkan Ke Kejaksaan.


Kolaka. Pencurian elektronik (Curnik) berskala besar yang terjadi di Kecamatan Pomalaa yang diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kolaka beberapa waktu yang lalu kini telah memasuki tahap penyerahan berkas dan tersangka (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari tertangkapnya beberapa
orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang pelakunya juga
terkait dengan kasus pencurian elektronik yang terjadi di empat tempat yang ada di Pomalaa Kab. Kolaka. Namun karena karena laporan dari korban mengarah kepada tersangka uang palsu, polisi pun akhirnya
membekuk kawanan pelaku pencurian elektronik yang lainnya.
Tersangka kasus pencurian elektronik yang kini sudah memasuki tahap 2 yakni Jaka, Mustakim, Bolan, Rahmat Buhari, Fajrin dan Andika. Untuk tersangka Andika, kasusnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Beberapa tempat yang menjadi sasaran kawanan pencurian elektronik yang dibekuk oleh Polres Kolaka adalah Kantor PT Antam Pomalaa yang sempat menjarah 1 unit Laktop dan 1 unit PS 2, SMP Muhammadiyah Pomalaa 3 Unit Komputer PC, SMA Muhammadiyah 2 unit Komputer, 1 unit TV dan 1 Kipas Angin. Sedangkan pada Toko Simpatik Pomalaa 1 unit audio sistym, 1 unit LCD 32 inc, 3 unit Speaker aktif berbagai merk, 2 unit DVD berbagai merk 1 buah Pisau dan 1 unit Motor. Untuk kendaraan bermotor, kawanan perampok ini mencuri dan menggunakan motor tersebut dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kolaka, AKP Agung Basuki saat ditemui membenarkan jika kasus pencurian elektronik yang ditanganinya telah memasuki ketahap penyerahan berkas dan tersangka (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kolaka. “ untuk  kasus pencurian elektronik yang terjadi antara bulan September hingga bulan Nopember yang lalu di empat lokasi yang ada di Pomalaa, memang telah memasuki tahap 2, bahkan  salah Seorang tersangka kasus tersebut  sudah ada yang telah memasuki tahap persidangan dipengadilan Negeri Kolaka.” Ungkapnya. Dan selebihnya masih menjadi tahanan Kejari Kolaka. “ungkap Agung. 
menjawab rumor yang berkembang jika kasus ini tidak diproses oleh kepolisian Kolaka, Agung menjawab “ tidak benar rumor tersebut. Saya mempersilahkan mengecek ke Kejaksaan Negeri Kolaka jika berkas dan tersangkanya belum kami lanjutkan” jawabnya dengan tegas. Pernyataan Kasat Reserse Kolaka ini dilontarkan sekaligus menghilangkan rumor yang berkembang di Kolaka saat ini jika proses Kasus curnik yang ditangani Polres Kolaka hingga saat ini tidak berjalan. (RL)