google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Bupati Kolaka dituding lakukan Pembohongan Publik Terkait Penambangan di Blok Lapao Pao.

Total Pengunjung

Rabu, Januari 18, 2012

Bupati Kolaka dituding lakukan Pembohongan Publik Terkait Penambangan di Blok Lapao Pao.

Kolaka. Pernyataan Bupati Kolaka, Buhari Matta terhadap pengelolaan kawasan tambang seluas 6.785 ha yang terletak di Blok Lapao Pao Kecamatan Wolo yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kolaka dan saat kunjungan Komisi VII DPR RI beberapa bulan yang lalu kini di soroti oleh sejumlah penggiat LSM di Kolaka. Pasalnya saat itu Buhari Matta dengan jelas menyatakan bahwa sebelum perusahaan Tambang bekerja di Blok Lapao Pao, terlebih dahulu harus membangun pabrik. Hal ini dimaksudkan agar bisa menyerap tenaga kerja lokal yang dipekerjakan pada pabrik tersebut.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kab. Kolaka mendapatkan saham sebanyak 17,8 persen dari hasil penjualan nikel di blok Lapao Pao. Berdasarkan pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh Bupati Kolaka itu, sejumlah aktifis swadaya masyarakat  mengingatkan kembali kepada Bupati Kolaka tentang keharusan perusahaan Tambang untuk membangun pabrik sebelum bekerja. Pernyataan LSM ini sebenarnya memang beralasan, pasalnya saat ini PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), perusahaan pemenang lelang di eks Blok PT Inco tersebut, saat ini sudah memulai aktifitasnya dengan membangun akses jalan produksi

Menurut Jabir, Koordinator Forum Swadaya Daerah mengatakan jika pernyataan Bupati  Kolaka tentang keharusan membangun pabrik terlebih
dahulu bagi Perusahaan yang bekerja di Blok Lapao Pao hanyalah pepesan kosong belaka. Hal ini terbukti saat ini PT Ceria Nugraha Indotama
yang mengantongi ijin Bupati Kolaka No. 348 Th 2011 sudah mulai membuat jalan produksi, namun tanda tanda untuk membangun pabrik belum ada sama sekali. “ kami menduga dalam pemenangan lelang di Blok Lapao Pao tidak terlepas dari kongkalingkong antara Dirut PT Ceria Nugraha Indotama dengan Bupati Kolaka. Hal tersebut bisa dilihat pada pernyataan Bupati Kolaka beberapa waktu lalu, namun PT CNI hingga hari ini belum melakukan hal tersebut.” Ujar Jabir. Dirinya juga menagih komitmen Bupati Kolaka kepada aturan yang pernah disampaikan melalui media massa pada waktu itu dan jika pernyataan Buhari Matta tersebut tidak bisa dibuktikan maka Bupati Kolaka telah melakukan Pembohongan Public kepada masyarakat Kolaka dan Pemerintah Indonesia.

Senada dengan itu, Koordinator LSM Lider Sultra, Herman Syahruddin juga menyangsikan aturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kolaka tentang pembangunan pabrik di Blok Lapao Pao itu. “ membangun pabrik di kawasan Lapao Pao itu hanya janji yang tak mungkin di tepati, baik oleh Bupati Kolaka maupun PT CNI. pasalnya biaya yang digunakan dalam pembangunan pabrik nikel bukanlah hal yang sangat kecil, dan itu saya tidak yakin jika PT CNI bisa mendirikannya.” Ujar Herman. Ditambahkannya pula jika penambangan di blok Lapao pao diduga hanya menguntungkan penguasa dan pungusaha dan rakyat kecillah yang pasti merasakan kerugiannya karena pemerintah sangat sedikit perhatiannya terhadap rakyat.

Rolansyah Arya Pribadi dari Lembaga Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Kolaka, juga menuding Pemda Kolaka telah ceroboh menentukan pemenang lelang di lokasi eks PT Inco tersebut. Pasalnya pemilik PT Ceria Nugraha Indotama merupakan bagian dari perusahaan milik tersangka kasus korupsi, Atto Sampetoding. “saya berharap pemerintah serius menepati janji yang telah diterapkan pada perusahaan tersebut sebab jika tidak, janji pemerintah untuk menyerap tenaga kerja dipabrik yang telah dibangun akan menjadi boomerang yang akan digunakan masyarakat untuk menyerang pemerintah sendiri. Selain itu terkait Pimipinan PT CNI, kami akan melakukan pressure hukum ke pihak berwajib untuk mempertanyakan kejelasan kasus hukum Atto Sampetoding yang tersangkut kasus korupsi bersama Buhari Matta medio 2011 yang lalu.

Menanggapi Pernyataan sejumlah aktifis LSM Ketua DPRD Kab. Kolaka, Parmin Dasir menyatakan akan memanggil Bupati Kolaka, Buhari Matta untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya yang juga pernah dilontarkan pada sidang paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu. "yang jelas kami akan menagih komitmen Bupati Kolaka terkait keharusan pembangunan pabrik bagi perusahaan yang bekerja di Blok Lapao Pao. karena saat paripurna dulu Bupati mengatakan di blok lapao pao, perusahaan harus bangun parik nikel terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas perusahaan. jadi kami akan tagih komitmen tersebut, dan jika hal itu tidak dapat dibuktikan maka kami menganggap Komitmen Bupati itu hanya Pembohongan Publik." ujar Parmin. (Rl)