google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Bupati Kolaka Dituding Melakukan Pembiaran Pelanggaran Ditubuh Perusda.

Total Pengunjung

Sabtu, Januari 14, 2012

Bupati Kolaka Dituding Melakukan Pembiaran Pelanggaran Ditubuh Perusda.

Kolaka. Anggota DPRD Kolaka, Menuding Bupati Kolaka, Buhari Matta  dengan sengaja  melakukan pembiaran pelanggaran kasus pertambangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka. Tudingan tersebut dilontarkan kepada Buhari Matta dalam kapasitasnya sebagai Komisaris pada Perusda Kolaka. Selain Komisaris, Badan Pengawas Perusahaan milik Daerah itu juga disebut tidak becus dalam melakukan pengawasan pada Perusda Kolaka.Sehingga memicu banyaknya pelanggaran yang terjadi di tubuh Perusda Kolaka.
pernyataan ini dilontarkan oleh salah seorang anggota DPRD Kab. Kolaka saat menerima kedatangan masyarakat Desa Huko-Huko dan Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa (9/1) kemarin di Kantor DPRD Kolaka.

Akring Johar, Anggota DPRD Kolaka yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusda dalam melakukan  kegiatannya, mengatakan ada dua substansi yang harus diselasaikan terkait Perusda.
Pertama, kasus pelanggaran hukum harus diserahkan ke aparat hukum dan harus dituntaskan. Kedua, keberadaan Komisaris dan Badan Pengawas yang cenderung melakukan pembiaran atas terjadinya kasus pelanggaran hukum. Diakuinya  jika selama ini telah terjadi banyak pelanggaran  kasus penambangan yang dilakukan oleh Perusda Kolaka seperti melakukan penambangan diatas kawasan hutan tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. namun kasus tersebut hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum. “sebenarnya di tubuh Perusda itu ada Komisaris yang dijabat oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta. Selain itu di Perusda juga ada Badan Pengawas yang berfungsi mengawasi jalannya aktifitas perusahaan ini. namun ironisnya kedua jabatan ini (Komisaris dan Badan Pengawas-red) tidak berfungsi sama sekali dan terkesan ada pembiaran, akhirnya
banyak pelanggaran hukum yang terjadi namun tidak pernah diperingati oleh kedua pengurus tersebut.” Ujar Akrin. Dirinya juga menambahkan akan meminta kepada DPRD Kolaka untuk mengambil sikap tegas dalam
menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tubuh Perusda dengan melibatkan semua pihak terkait dalam masalah ini, sehingga hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan, bisa terpenuhi. “kami akan
mengusulkan kepada Dewan untuk memediasi antar pihak Perusda dan masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait agar masalah ini bisa ditemukan solusi terbaik.

Terkait banyaknya dugaan pelanggaran kasus pertambangan di tubuh Perusda Kolaka, Yan B. Iswan, Direktur Utama Perusda Kolaka saat ditemui mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. “saya tidak
tau isu yang dibawah oleh pendemo itu ke Kantor DPRD jadi saya tidak dapat berkomentar banyak tentang  demo tadi” ujar Yan B. Iswan. Sebenarnya alasan yang dikeluarkan oleh Dirut Perusda yang tidak
mengetahui isu yang dialamatkan kepadanya memang beralasan, sebab Yan B. Iswan memanglah baru menjabat sebagai Dirut di Perusda Kolaka, itupun hanya sebagai Pejabat Sementara sambil menunggu hasil pemilihan Dirut yang saat ini dalam tahap penggantian.

Berbeda dengan tudingan anggota DPRD Kolaka, Koalisi Masyarakat Desa Huko-Huko dan Desa Pesouha Kec. Pomalaa melalui Andi Achrul Noer, Ketua Komwil LMR RI, justru mendesak Bupati Kolaka untuk mencabut IUP Perusda terkait dugaan banyaknya pelanggaran kasus yang dilakukan oleh perusahaan milik daerah itu.  Beberapa pelanggaran yang disangkakan kepada Perusda Kolaka dalam aktifitas pertambangan antara lain melanggar Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g dan j. selain itu, Perusda juga diduga melanggar pasal 6 PP RI nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.lokasi IUP perusahaan ini berada pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang hingga saat ini belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. “atas nama masyarakat Desa Huko-Huko dan Desa Pesouha, kami menyatakan sikap mendesak Bupati Kolaka untuk memberhentikan aktifitas PD Aneka Usaha bersama JOnya atas wilayah IUPnya sebab diduga melanggar Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara utamanya pasal 126 ayat (1). Selain itu, mendesak DPRD Kolaka untuk memanggil Dirut Perusda Kolaka dan pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait masalah penambangan dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin pinjam pakai kawasan dari menteri kehutanan RI dan disaksikan secara public, mendesak Bupati Kolaka untuk selektif mengambil sikap dalam menerapkan peraturan daerah, mendesak para penegak hukum agar Direktur Perusda Kolaka agar diproses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.” Ujar perwakilan massa ini.

setelah permintaan para pendemo diterima pihak DPRD, massa akhirnya meninggalkan Kantor DPRD Kolaka. Aksi berjalan aman dengan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. (RL)