google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Diduga Merambah Kawasan Hutan, Dua Warga Diamankan Polisi.

Total Pengunjung

Minggu, Februari 12, 2012

Diduga Merambah Kawasan Hutan, Dua Warga Diamankan Polisi.

Suara Kolaka. Karena tindakannya yang diduga melakukan perambahan di kawasan hutan lindung di Dusun Tambuku Kelurahan Ulonggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, dua orang warga asal Kelurahan Induha akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Kolaka dan Polisi Kehutanan dalam Operasi Terpadu yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu tersangka diketahui sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kegiatan yang sama, sayangnya saat ditangkap beberapa tahun yang lalu, pihak Dinas Kehutanan Kolaka saat itu hanya melakukan pembinaan dengan memberikan peringatan kepada tersangka agar tidak melakukan kembali kegiatannya itu. Namun rupanya tersangka tidak juga jera dan kembali melakukan perambahan di hutan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi atau kemungkinan besar masuk dalam hutan lindung yang berbatasan antara Kelurahan Ulunggolaka dan Induha.
Menurut salah seorang warga Kelurahan Induha yang sempat ditemui di kantor dinas kehutanan mengatakan sebenarnya dirinya telah beberapa kali memberikan teguran kepada tersangka untuk tidak melakukan aktifitas perambahan dikawasan tersebut, karena masuk dalam kawasan hutan. Namun tersangka tidak menanggapi tegurannya itu dan terus melakukan aktifitasnya. “ saya bahkan mengajak mereka untuk bergabung kedalam Kelompok tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sudah terbit ijinnya diareal tersebut. Namun dia tidak menghiraukan dan mengatakan saya sudah memiliki ijin untuk pembukaan lahan itu.” Ujar warga Ulunggolaka ini. dikatakannya pula jika perambahan yang dilakukan oleh kelompok perambahan ini tidak masuk ke hutan lindung, maka dapat dipastikan masuk kedalam salah satu lokasi IPHHK HTR yang telah memperoleh ijin dari Menteri Kehutanan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka. Hal tersebut berpotensi merugikan kelompok tani yang sudah mengantongi ijin HTR.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Agung Basuki saat ditemui membenarkan kejadian penangkapan dua orang warga atas nama Kaharu dan Asis. Keduanya terpaksa diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, karena keduanya diduga keras melakukan tindakan pidana di Bidang kehutanan (mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau merambah kawasan hutan). “awalnya anggota Polhut Kolaka yang tergabung dengan anggota Polres Kolaka melaksanakan Operasi Terpadu di Dusun Tambuku Kelurahan Ulunggolaka, Kec. Latambaga dan menemukan Terlapor (Asis dan Kaharu) melakukan perambahan hutan seluas ± 2 Ha. Untuk itu, atas kejadian ini keduanya dilakukan proses hukum.” Ujar Agung. ditambahkanya, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan untuk keperluan melengkapi berkas pemeriksaan, dan keduanya dijerat dengan pasal 78 (2) jo pasal 50 (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (RL)