Suara Kolaka. Tim Buru dan Sergap (Buser) Polres Kolaka (2/2) akhirnya membongkar jaringan judi Togel (Kupon Putih) yang selama ini beroperasi di kab. Kolaka. Tertangkapnya jaringan yang beroperasi di Kelurahan Watuliandu Kab. Kolaka ini atas kerjasama warga yang resah selama ini dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam operasi ini dua dari empat orang tersangka merupakan pasangan suami istri berhasil digelandang ke Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Kolaka, AKP Agung Basuki saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya bandar togel di wilayah Kolaka selama ini. dia juaga mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya menerima laporan dari warga. Pihaknya pun langsung langsung ke TKP dimaksud dan menangkap empat orang yang diduga merupakan bandar togel. “saat menerima laporan sekitar pukul 21.15 kami langsung turun dan menggeledah tempat tersebut dan menemukan empat orang yang berinisial YS dan Y yang diduga sebagai bandar, dan AR dan AK yang diduga bertindak sebagai perekap.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar kertas rekapan, satu lembar kertas karbon, satu spidol warna biru dan uang senilai Rp. 3.320.000 yang diduga hasil penjualan kupon putih, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Kolaka. Jika benar terbukti, keempat tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun penjara karena terbukti melanggar melangar pasal 303 tentang perjudian. (ab)
Kasat Reskrim Kolaka, AKP Agung Basuki saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya bandar togel di wilayah Kolaka selama ini. dia juaga mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya menerima laporan dari warga. Pihaknya pun langsung langsung ke TKP dimaksud dan menangkap empat orang yang diduga merupakan bandar togel. “saat menerima laporan sekitar pukul 21.15 kami langsung turun dan menggeledah tempat tersebut dan menemukan empat orang yang berinisial YS dan Y yang diduga sebagai bandar, dan AR dan AK yang diduga bertindak sebagai perekap.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar kertas rekapan, satu lembar kertas karbon, satu spidol warna biru dan uang senilai Rp. 3.320.000 yang diduga hasil penjualan kupon putih, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Kolaka. Jika benar terbukti, keempat tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun penjara karena terbukti melanggar melangar pasal 303 tentang perjudian. (ab)