Suara Kolaka. Buntut dari aksi warga Desa Popalia Kec. Tanggetada terkait aktifitas PT Toshida yang diduga menyerobot lahan warga seluas 1000 Ha beberapa hari yang lalu, akhirnya DPRD Kolaka melakukan Hearing antara Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kab. Kolaka, Dinas Pertambangan dan PT Toshida. Selain itu, beberapa orang perwakilan warga, Kepala Desa Popalia dan Camat Tanggetada juga dihadirkan dalam ruang sidang DPRD Kolaka kemarin (6/2).
Menurut Jabir, salah satu perwakilan warga Popalia dalam sidang itu mengatakan, PT Toshida dianggap tidak memperhatikan hak hak warga berupa lahan yang bersatus sebagai tanah ulat (adat) dalam kawasan itu. Menurutnya dalam kawasan yang dikelolah oleh PT Toshida terdapat tanah ulayat warga yang dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung pada tahun 1982. Namun menurutnya hak hak tersebut seakan dikesampingkan oleh PT Toshida yang saat ini telah beroperasi. “status tanah tersebut sangat jelas sebagai tanah ulayat. Untuk itu pemerintah dan perusahaan harus menghargai hak warga tersebut.” Ujar Jabir.
Senada hal tersebut Kepala Desa Popalia, Yudo HS menambahkan saat ini sebanyak 260 KK warganya sebagian besar bekerja sebagai petani dan selebihnya buruh perkebunan. Namun saat ini sebanyak 5 Ha sawah warga tidak bisa digarap lagi diolah karena tercemar dengan limbah tambang PT Toshida. Untuk itu, perusahaan ini juga harus mengganti rugi kerugian warga tersebut. “jika perusahaan tidak memperhatikan hal ini maka nasib warga yang hanya bekerja sebagai petani dan buruh kasar akan kehilangan sebagian mata pencahariannya.” Pungkas Yudo.
Menanggapi hal tersebut, PT Toshida yang diwakili oleh kabag Humasnya meminta kepada warga pembuktian kejelasan surat surat tanah yang dimaksud warga, karena menurutnya hingga saat ini legalitas lahan itu belum pernah ia lihat. “sebelum masuk kami telah berkoordinasi dengan Kehutanan dan pertambangan dan awalnya tidak ada masalah, namun saat ini baru muncul masalah tersebut. Jadi kami bingung sebab yang kami ketahui, kawasan seluas 5000 Ha tersebut sebelumnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi (HPT dan HP). Namun saat ini kami telah memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan dari Menteri Kehutanan seluas 5000 Ha dalam areal tersebut. yang jelas jika ada pembuktian legalitasnya, kami akan laporkan kepada pimpinan kami untuk segera kita tindak lanjuti, ” Ujarnya.
Jhony Samsuddin, Anggota DPRD dari Partai PPRN menanggapi permintaan pihak PT Toshida bahwa legalitas warga diatas lahan tersebut sebenarnya sudah jelas, sebab pada tahun 1999 Bupati Kolaka saat itu dijabat Adel Berty telah mengeluarkan SK untuk lahan perkebunan kepada masyarakat seluas 2760 Ha. Diatara luasan tersebut sekitar 1000 Ha masuk dalam IUP PT Toshida. “jika kelengkapan surat surat warga yang diminta oleh PT Toshida maka sudah jelas bahwa SK tanah yang dikeluarkan oleh Bupati itu merupakan kekuatan hukum yang sangat jelas. Selain itu diareal tersebut juga merupakan tanah ulayat yang telah berkekuatan hukum dari MA. Jadi saya meminta PT Toshida harus legowo mengakomodir hak hak warga tersebut.” tegas Jhony.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang didampingi Wakil Ketua, Suaib Kasra, sempat berlangsung alot. Namun setelah melalui perdebatan panjang akhirnya melahirkan rekomendasi DPRD Kolaka kepada Camat tanggetada dan Kades Popalia untuk melakukan inventarisir lahan serta melakukan koordinasi kepada pihak PT Toshida. “PT Toshida harus membuka diri kepada masyarakat yang akan datang mempertanyakan masalah ini agar masalah ini bisa diselaesaikan dengan tidak merugikan semua pihak utamanya warga desa Popalia. Dan mudah-mudahan dalam waktu cepat masalah ini sudah dapat diselasaikan dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. ” Ujar Ketua DPRD Kolaka. (***)
Menurut Jabir, salah satu perwakilan warga Popalia dalam sidang itu mengatakan, PT Toshida dianggap tidak memperhatikan hak hak warga berupa lahan yang bersatus sebagai tanah ulat (adat) dalam kawasan itu. Menurutnya dalam kawasan yang dikelolah oleh PT Toshida terdapat tanah ulayat warga yang dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung pada tahun 1982. Namun menurutnya hak hak tersebut seakan dikesampingkan oleh PT Toshida yang saat ini telah beroperasi. “status tanah tersebut sangat jelas sebagai tanah ulayat. Untuk itu pemerintah dan perusahaan harus menghargai hak warga tersebut.” Ujar Jabir.
Senada hal tersebut Kepala Desa Popalia, Yudo HS menambahkan saat ini sebanyak 260 KK warganya sebagian besar bekerja sebagai petani dan selebihnya buruh perkebunan. Namun saat ini sebanyak 5 Ha sawah warga tidak bisa digarap lagi diolah karena tercemar dengan limbah tambang PT Toshida. Untuk itu, perusahaan ini juga harus mengganti rugi kerugian warga tersebut. “jika perusahaan tidak memperhatikan hal ini maka nasib warga yang hanya bekerja sebagai petani dan buruh kasar akan kehilangan sebagian mata pencahariannya.” Pungkas Yudo.
Menanggapi hal tersebut, PT Toshida yang diwakili oleh kabag Humasnya meminta kepada warga pembuktian kejelasan surat surat tanah yang dimaksud warga, karena menurutnya hingga saat ini legalitas lahan itu belum pernah ia lihat. “sebelum masuk kami telah berkoordinasi dengan Kehutanan dan pertambangan dan awalnya tidak ada masalah, namun saat ini baru muncul masalah tersebut. Jadi kami bingung sebab yang kami ketahui, kawasan seluas 5000 Ha tersebut sebelumnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi (HPT dan HP). Namun saat ini kami telah memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan dari Menteri Kehutanan seluas 5000 Ha dalam areal tersebut. yang jelas jika ada pembuktian legalitasnya, kami akan laporkan kepada pimpinan kami untuk segera kita tindak lanjuti, ” Ujarnya.
Jhony Samsuddin, Anggota DPRD dari Partai PPRN menanggapi permintaan pihak PT Toshida bahwa legalitas warga diatas lahan tersebut sebenarnya sudah jelas, sebab pada tahun 1999 Bupati Kolaka saat itu dijabat Adel Berty telah mengeluarkan SK untuk lahan perkebunan kepada masyarakat seluas 2760 Ha. Diatara luasan tersebut sekitar 1000 Ha masuk dalam IUP PT Toshida. “jika kelengkapan surat surat warga yang diminta oleh PT Toshida maka sudah jelas bahwa SK tanah yang dikeluarkan oleh Bupati itu merupakan kekuatan hukum yang sangat jelas. Selain itu diareal tersebut juga merupakan tanah ulayat yang telah berkekuatan hukum dari MA. Jadi saya meminta PT Toshida harus legowo mengakomodir hak hak warga tersebut.” tegas Jhony.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang didampingi Wakil Ketua, Suaib Kasra, sempat berlangsung alot. Namun setelah melalui perdebatan panjang akhirnya melahirkan rekomendasi DPRD Kolaka kepada Camat tanggetada dan Kades Popalia untuk melakukan inventarisir lahan serta melakukan koordinasi kepada pihak PT Toshida. “PT Toshida harus membuka diri kepada masyarakat yang akan datang mempertanyakan masalah ini agar masalah ini bisa diselaesaikan dengan tidak merugikan semua pihak utamanya warga desa Popalia. Dan mudah-mudahan dalam waktu cepat masalah ini sudah dapat diselasaikan dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak. ” Ujar Ketua DPRD Kolaka. (***)