google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Pemda Kolaka Bayarkan Dana Konpensasi Lahan Warga

Total Pengunjung

Senin, Juli 27, 2015

Pemda Kolaka Bayarkan Dana Konpensasi Lahan Warga

Terkait Proyek Pelebaran Jalan.

Kolaka, SK - Komitmen Pemerintah Daerah Kolaka yang akan membayarkan dana konpensasi lahan warga yang terkena proyek pelebaran jalan dalam kota Kolaka pada bulan Juni tahun ini akhirnya dibuktikan. Sabtu Pekan lalu, sedikitnya 58 Kepala Keluarga
 warga yang berasal dari Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka akhirnya menerima dana konpensasi dari Pemda Kolaka melalui Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) di Kantor Bupati Kolaka.  jumlah tersebut baru merupakan 50 persen dari jumlah 85 warga Sabilambo yang lahan, bangunan dan tanamannya diambil alih oleh pemerintah untuk pelebaran jalan poros Kolaka yakni dari Km.12 hingga SPBU Kelurahan Laloeha Kolaka.


Kepala Dinas PU Kolaka, Abbas yang dihubungi membenarkan telah dimulainya pembayaran konpensasi lahan warga yang terimbas dari proyek pelebaran jalan menjadi dua jalur. Hanya saja kata Abbas, warga yang menerima ganti rugi tersebut baru sekitar 50 persen dari total warga Sabilambo yang terkena imbas pelebaran jalan. untuk selanjutnya warga Kelurahan Lalombaa, Balandete, Tahoa, Laloeha serta Kelurahan Sabilambo yang belum dibayarkan, akan dibayarkan secara transfer ke rekening masing-masing.

“karena kemarin baru sekitar 50 persen yang datang jadi kita hanya melayani  yang itu. Namun hari ini (kemarin), sebagian dari mereka yang belum menerima kembali datang untuk dibayarkan, tapi kami meminta kepada mereka agar sebaiknya membuka rekening bank terlebih dahulu, selanjutnya dana mereka akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Hal ini dilakukan agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan saat pembayaran berlangsung seperti adanya dana warga yang kurang atau adanya dugaan pemotongan dana warga itu,” kata Abbas.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kolaka, Achiruddin menambahkan bahwa pembayaran konpensasi dilakukan setelah warga telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berupa adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan lokasi, membawa surat kuasa warga yang diwakili yang disahkan oleh pihak kelurahan, menyetujui hasil perhitungan luas lahan, tanaman, bangunan dan jumlah ganti rugi dari tim apersial.

“pada saat pembayaran sebelumnya memang mereka hanya membuat berita acara dan surat pernyataan untuk pembukaan rekening bank yang disaksikan oleh Lurah asalnya. sebab pada saat pembayaran, pelayanan bank sudah tutup karena libur jadi kita tidak bisa mentransfer dana mereka ke bank, namun saat ini kita tetap berpegang pada komitmen awal untuk membayarkan dana konpensasinya melalui transfer ke rekening bank. Jadi mereka harus membuka rekening bank di Bank Pembangunan Daerah (BPD) terlebih dahulu baru kita transfer ke rekening masing-masing penerima,” kata Achiruddin.

Dirinya menambahkan bahwa besar nilai ganti rugi yang diterima oleh warga bervariasi sebab tergantung dengan luas lokasi, jumlah tanaman dan bangunan serta legalitas lokasi apakah telah bersertifikat atau tidak. 

“biaya konpensasi yang ditetapkan oleh tim apersial memang bervariasi, sebab ada lokasi yang telah memiliki sertifikat dan ada yang tidak. Bagi yang telah bersertifikat sebesar konpensasinya Rp. 150 ribu per meter persegi, namun bagi yang tidak bersertifikat sebesar Rp. 125 ribu per meter persegi. Namun untuk nilai tanaman dan bangunan tetap diberikan ganti rugi tersendiri. Jadi  besar konpensasi yang dibayarkan itu sudah termasuk nilai lahan, bangunan dan tanaman,” kata Kabid Bina Marga ini.(admin)