Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19
sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden
(Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional.
Baca Juga :
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin
pertama dalam Keppres tersebut.
Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa
penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui
sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut
disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.
Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada
Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di
daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa
keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin
tanggal 13 April 2020.
sumber :
https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagai-bencana-nasional