google.com, pub-3025914915219646, DIRECT, f08c47fec0942fa0 suarakolaka: Tiga Anggota Dewan Komisaris PT Vale Berganti

Total Pengunjung

Jumat, Januari 13, 2023

Tiga Anggota Dewan Komisaris PT Vale Berganti

SUARA KOLAKA, Jakarta, -  PT Vale Indonesia Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (22/12/2022).

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Luiz Fernando Landeiro, Alexandre Silva D’Ambrosio dan Dadan Kusdiana sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan mereka.

Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Bapak Gustavo Garavaglia, Ibu Farrah Carrim dan Bapak M. Jasman Panjaitan masing-masing sebagai Komisaris Perseroan.

Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di 2025.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Luiz Fernando Landeiro, Alexandre Silva D’Ambrosio dan Dadan Kusdiana atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Bapak Gustavo Garavaglia, Ibu Farrah Carrim dan Bapak M. Jasman Panjaitan.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo

Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin

Komisaris : Gustavo Garavaglia

Komisaris : Fabio Ferraz

Komisaris : Yusuke Niwa

Komisaris : M. Jasman Panjaitan

Komisaris : Farrah Carrim

Komisaris Independen : Raden Sukhyar

Komisaris Independen : Rudiantara

Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.(*)