SUARAKOLAKA, KOLAKA - Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan dalam rangka operasi Pekat Anoa 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial RA (27) dan N (23).
Adapun korbannya adalah anak di bawah umur dari Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa. Kejadian ini pun terjadi pada Januari 2023 dimana kedua pelaku mencuri motor korban. Kini, pelarian mereka terhenti setelah berhasil dibekuk oleh polisi pada Sabtu (4/3/2023).
Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers mengatakan operasi Pekat Anoa ini telah berlangsung sejak 1 Maret dan akan berakhir pada 20 Maret 2023.
Ia bercerita kalau kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa. Awalnya, kata dia, kedua pelaku RA dan N sedang jalan- jalan dan melihat sepeda motor jenis matik lengkap dengan kuncinya sedang terparkir.
Melihat situasi tersebut, tersangka inisial RA berniat membawa motor tersebut. Ia pun bersepakat dengan N untuk bertemu di salah satu rumah warga Pomalaa.
Belum sempat membawa kabur kendaraan, korban yang masih di bawah umur tiba-tiba datang dan hendak membawa motor tersebut.
Tak kehabisan akal, pelaku RA tiba-tiba meminta tolong kepada korban mengantarkannya ke salah satu tempat. Korban yang tak curiga sedikit pun langsung menuruti pelaku.
Namun nahas, saat di perjalanan, pelaku RA meminta berhenti dan mengeluarkan sebilah badik ke arah bahu kanan korban. Korban pun diancam akan dibunuh jika tidak turun dari kendaraan tersebut.
Karena ketakutan, korban turun dari motor tersebut dan menyerahkan kendaraannya kepada RA.
“Setelah berhasil menguasai motor tersebut, pelaku melarikan diri. Dan kini kami berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun,” katanya.
Setelah ditangkap, polisi berhasil mengungkap beberapa barang bukti curian lainnya berupa satu unit kompresor, dan satu unit sepeda listrik.
“Untuk dua barang bukti ini, polisi masih masih mengidentifikasi pemiliknya. Jadi dalam kasus RA dan N ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matik Yamaha Mio, satu kompresor, dan satu unit sepeda listrik. Kedua pelaku ini adalah residivis pencurian,” katanya. (*