SUARAKOLAKA – Bupati Kolaka, Ahmad Safei akhirnya melantik Wardi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kolaka. Pelantikan Wardi dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara menyetujui usulan Bupati Kolaka terkait pengisian jabatan Sekda Kolaka yang saat ini masih berstatus sementara.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Wardi sebagai Pj Sekda dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei di ruang kerja bupati, Senin (6/3/2023).
Wardi dilantik dalam jabatan Pj Sekda Kolaka berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor : 800,1.13.4/1217 tertanggal 28 Februari 2023 tentang persetujuan usulan Bupati Kolaka Nomor : 870/48/S.01/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal permohonan persetujuan calon penjabat Sekda Kolaka.
Dalam acara tersebut, turut hadir Asisten I Muh. Bakri, Inspektur Kolaka Mujahidin, sejumlahpejabat tinggi pratama dan saksi.
Berdasarkan surat Gubernur Sultra, penjabat Sekda akan melaksanakan tugas hingga ditunjuknya Sekda defenitif.
Terkait proses penjaringan bakal calon Sekda defenitif, Gubernur memerintahkan bupati Kolaka untuk segera mempersiapkan proses seleksi, dengan mengacu aturan yang berlaku.
Sebelumnya Wardi diberi mandat oleh bupati untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekda selama 10 hari, menyusul pemberhentian Poitu Murtopo dari jabatan Sekda defenitif dan kemudian dilantik pada jabatan staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM (*)