KOLAKA, SK - Laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus), dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
"Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," kata manager legal PT CNI Moch Kenny Rochlim, Kamis (20/07/2023).
Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"PT Ceria Sebagai Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF