Genap sudah 5 tahun perjalanan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kabupaten Kolaka. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kolaka, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
- Lima Tahun, Lokasi Kumuh Di Kolaka Tuntas
Ucapan tersebut disampaikan oleh
Pemda Kolaka bukan tanpa alasan, sebab sejak dimulainya Program Kotaku di
Kabupaten Kolaka keberhasilan program ini terlihat secara nyata dilapangan yang
telah merubah kawasan- kawasan atau
spot-spot kawasan yang kumuh, menjadi kawan yang tidak kumuh lagi.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka tentunya
berterima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan bantuan ini karena secara
nyata di lapangan, Program Kotaku ini sangat berhasil merubah kawasan kawasan
atau spot spot kawasan yang kumuh,
menjadi kawan yang tidak kumuh lagi,” kata Kadis PKP Kolaka Ir. Andi Abbas,MM.
Menurut dia, berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Kolaka No. 188.45/248/2014 Tentang Lokasi Lingkungan Perumahan
dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kolaka, terdapat dua kecamatan yang masuk
dalam pelaksanaan Program Kotaku yaitu Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga.
dua kecamatan tersebut memiliki 14 kelurahan dimana semua kelurahan tersebut
memiliki spot kawasan kumuh seluas 105,23 hektar,
“Kita dapat menyaksikan saat ini di
14 kelurahan telah terjadi perubahan perubahan yang sangat signifikan baik itu
dikawasan kawasan permukiman kumuh, di bantaran bantaran sungai, terkait dengan
air minum, ruang terbuka hijau, drainase, persampahan. semuanya tuntas dikerjakan dengan berdasarkan
pada SK Bupati Kolaka tahun 2014 yang pelasanaan kegiatannya dimulai tahun 2015
hingga tahun 2019, dan alhamdulillah dari luasan tersebut tersisa 4 hektar saja belum ditangani,” ujar Kadis
PKP Kolaka
Kata Abbas, kendati kawasan kumuh
pada SK Bupati tahun 2014 dinyatakan telah tuntas dikerjakan, namun sebagai komitmen
Pemda Kolaka dalam memerangi kawasan kumuh perkotaan di Kolaka, Pemda Kolaka
kembali melakukan pendataan baseline kawasan kumuh baru. Hanya saja kali ini
kawasan kumuh yang menjadi perhatian Pemda Kolaka bukan hanya berfokus pada dua
kecamatan dalam kota Kolaka, namun juga di sejumlah desa yang tersebar di
beberapa Kecamatan yang ada.
Melalui SK Bupati No. 188.45/249/2019
Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kolaka No. 188.45/248/2014
Tentang Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kolaka,
Pemda Kolaka menetapkan kawasan kumuh yang kembali dilakukan penanganannya dengan
total seluas 345,31 hektar
“Berdasarkan SK Bupati tahun 2019,
diketahui bahwa kawasan kumuh baru di Kabupaten Kolaka bertambah jika
dibandingkan dengan SK Bupati tahun 2014. Kenapa bertambah? karena pembangunan
di Kabupaten Kolaka berjalan terus karena setiap ada pembangunan perumahan dan
pembangunan kawasan tertentu melahirkan kawasan-kawasan kumuh baru yang berpotensi
kumuh. Dan untuk mengatasi kawasan kumuh baru tersebut Pemda Kolaka kembali
‘berjuang’ ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Program Kotaku Skala Kawasan,”
terangnya.
Program Kotaku Skala Kawasan lanjut
mantan Kadis PUPR Kolaka ini dimaksudkan untuk menangani kawasan kumuh yang
belum sempat tertangani pada Program Kotaku Skala Lingkungan, agar dapat
kembali tertangani melalui Program Kotaku Berskala Kawasan dalam artian
penangannya bisa menggabungkan dua kelurahan atau lebih untuk digarap bersama
dalam satu program Skala Kawasan. “Alhamdulillah saat ini Pemda Kolaka telah
menerima Program Kotaku Skala Kawasan yang saat ini pembangunannya tengah
berjalan di Kelurahan Sea dan Kolakaasi Kecamatan Latambaga,” terang Kadis PKP
Kolaka.
Berita Terkait :
- Air So Dekat, Tangis Warga Pun Berubah Jadi Senyum
- Kampung Mistis yang Jadi Taman Bermain.